Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR telah menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020 dari pemerintah. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama dengan KPU untuk menetapkan waktu pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah.
“Kami pada Selasa (12/5) sudah reses. Kemungkinan perppu baru dibahas pada masa sidang yang akan datang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Jakarta, kemarin.
Saan mengatakan bahwa DPR akan menjalani masa reses hingga 14 Juni. Bila kondisi pandemi mereda dan pelaksanaan pilkada tetap pada 9 Desember, diharapkan sebelum Juli tahapan pilkada sudah bisa dimulai.
“Jadi, Juli paling lambat sudah bisa dimulai,” ujarnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan, hingga saat ini Komisi II masih berpegang pada keputusan yang telah diambil bersama sebelumnya, yakni pada 9 Desember 2020. Namun, segala kemungkinan termasuk kemunduran lebih lama bisa terjadi bila kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau dari rapat terakhir mengapa kita ambil 9 Desember, itu kan sebenarnya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya soal masa tanggap darurat covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei. Itu yang jadi patokan kita semua.”
Namun, nantinya dalam evaluasi dan pembahasan lanjutan akan dilihat apakah pandemi covid-19 sudah dapat ditanggulangi atau belum. “Itu yang akan jadi pertimbangan ke depan nanti,” ucap politikus NasDem itu.
Wakil Ketua Komisi II lainnya, Arwani Thomafi, menilai implementasi Perppu Nomor 2/2020 harus selaras dengan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
“Implementasi dari Perppu Pilkada ini harus selaras dengan seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah terkait dengan percepatan penanganan covid-19,” ucap politikus PPP itu. (Pro/Ant/P-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved