Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI II DPR telah menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020 dari pemerintah. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama dengan KPU untuk menetapkan waktu pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah.
“Kami pada Selasa (12/5) sudah reses. Kemungkinan perppu baru dibahas pada masa sidang yang akan datang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Jakarta, kemarin.
Saan mengatakan bahwa DPR akan menjalani masa reses hingga 14 Juni. Bila kondisi pandemi mereda dan pelaksanaan pilkada tetap pada 9 Desember, diharapkan sebelum Juli tahapan pilkada sudah bisa dimulai.
“Jadi, Juli paling lambat sudah bisa dimulai,” ujarnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan, hingga saat ini Komisi II masih berpegang pada keputusan yang telah diambil bersama sebelumnya, yakni pada 9 Desember 2020. Namun, segala kemungkinan termasuk kemunduran lebih lama bisa terjadi bila kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau dari rapat terakhir mengapa kita ambil 9 Desember, itu kan sebenarnya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya soal masa tanggap darurat covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei. Itu yang jadi patokan kita semua.”
Namun, nantinya dalam evaluasi dan pembahasan lanjutan akan dilihat apakah pandemi covid-19 sudah dapat ditanggulangi atau belum. “Itu yang akan jadi pertimbangan ke depan nanti,” ucap politikus NasDem itu.
Wakil Ketua Komisi II lainnya, Arwani Thomafi, menilai implementasi Perppu Nomor 2/2020 harus selaras dengan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
“Implementasi dari Perppu Pilkada ini harus selaras dengan seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah terkait dengan percepatan penanganan covid-19,” ucap politikus PPP itu. (Pro/Ant/P-3)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved