Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR telah menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020 dari pemerintah. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama dengan KPU untuk menetapkan waktu pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah.
“Kami pada Selasa (12/5) sudah reses. Kemungkinan perppu baru dibahas pada masa sidang yang akan datang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Jakarta, kemarin.
Saan mengatakan bahwa DPR akan menjalani masa reses hingga 14 Juni. Bila kondisi pandemi mereda dan pelaksanaan pilkada tetap pada 9 Desember, diharapkan sebelum Juli tahapan pilkada sudah bisa dimulai.
“Jadi, Juli paling lambat sudah bisa dimulai,” ujarnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan, hingga saat ini Komisi II masih berpegang pada keputusan yang telah diambil bersama sebelumnya, yakni pada 9 Desember 2020. Namun, segala kemungkinan termasuk kemunduran lebih lama bisa terjadi bila kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau dari rapat terakhir mengapa kita ambil 9 Desember, itu kan sebenarnya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya soal masa tanggap darurat covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei. Itu yang jadi patokan kita semua.”
Namun, nantinya dalam evaluasi dan pembahasan lanjutan akan dilihat apakah pandemi covid-19 sudah dapat ditanggulangi atau belum. “Itu yang akan jadi pertimbangan ke depan nanti,” ucap politikus NasDem itu.
Wakil Ketua Komisi II lainnya, Arwani Thomafi, menilai implementasi Perppu Nomor 2/2020 harus selaras dengan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
“Implementasi dari Perppu Pilkada ini harus selaras dengan seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah terkait dengan percepatan penanganan covid-19,” ucap politikus PPP itu. (Pro/Ant/P-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved