Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI II DPR telah menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020 dari pemerintah. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama dengan KPU untuk menetapkan waktu pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah.
“Kami pada Selasa (12/5) sudah reses. Kemungkinan perppu baru dibahas pada masa sidang yang akan datang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Jakarta, kemarin.
Saan mengatakan bahwa DPR akan menjalani masa reses hingga 14 Juni. Bila kondisi pandemi mereda dan pelaksanaan pilkada tetap pada 9 Desember, diharapkan sebelum Juli tahapan pilkada sudah bisa dimulai.
“Jadi, Juli paling lambat sudah bisa dimulai,” ujarnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan, hingga saat ini Komisi II masih berpegang pada keputusan yang telah diambil bersama sebelumnya, yakni pada 9 Desember 2020. Namun, segala kemungkinan termasuk kemunduran lebih lama bisa terjadi bila kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau dari rapat terakhir mengapa kita ambil 9 Desember, itu kan sebenarnya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya soal masa tanggap darurat covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei. Itu yang jadi patokan kita semua.”
Namun, nantinya dalam evaluasi dan pembahasan lanjutan akan dilihat apakah pandemi covid-19 sudah dapat ditanggulangi atau belum. “Itu yang akan jadi pertimbangan ke depan nanti,” ucap politikus NasDem itu.
Wakil Ketua Komisi II lainnya, Arwani Thomafi, menilai implementasi Perppu Nomor 2/2020 harus selaras dengan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
“Implementasi dari Perppu Pilkada ini harus selaras dengan seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah terkait dengan percepatan penanganan covid-19,” ucap politikus PPP itu. (Pro/Ant/P-3)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved