Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DPR akan mengebut pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020 setelah menerimanya dari pemerintah. Pembahasan perppu ditargetkan rampung pada akhir April 2020.
“Harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhir April 2020 harus sudah selesai,” kata anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kepada Medcom.id, kemarin.
Mardani menjelaskan pembahasan perppu dipercepat karena ada beberapa tahapan pilkada yang harus segera ditentukan waktu pelaksanaannya. Hal itu juga dinilai akan berpengaruh terhadap waktu kampanye calon.
Pemerintah, menurut Mardani, sudah menyelesaikan draf Perppu tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020. Draf itu akan dibahas bersama penyelenggara pemilu sebelum dengan anggota dewan.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan draf sudah ada dan akan segera berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebelum diajukan ke DPR,” tutur Mardani.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat pemungutan suara pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020. Dengan catatan masa darurat bencana wabah covid-19 selesai 29 Mei 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan anggaran pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sementara dibekukan dan tidak direalokasi untuk kepentingan lain, termasuk penanganan covid-19.
Komisioner KPU Viryan Aziz berharap perppu untuk landasan penundaan Pilkada 2020 segera keluar. “Secara pokok ada dua hal yang ada di perppu ini. Pertama, mengenai waktu pemungutan suara serta kewenangan seputar pilkada lanjutan, serta penyesuaian aturan teknis penyelenggaraan yang meninimalisasi potensi terpapar covid-19, yaitu physical distancing dan beban kerja jajaran penyelenggara di bawah,” tutur Viryan kepada Media Indonesia, kemarin.
Saat ini, KPU memanfaatkan momen penundaan tahapan pilkada dengan pemutakhiran data pemilih. “Berbagai daerah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi yang tidak pilkada, sampai hari ini sudah 12 provinsi melakukan rekap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Viryan.
Ia mengatakan pemutakhiran terus berjalan guna meningkatkan akurasi data pemilih. Proses di daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan kondisi dan protokol kesehatan penanggulangan virus korona.
Aktivitas lain, lanjut Viryan, KPU secara proaktif melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan covid-19 dengan membuat dan menyebarkan bahan kampanye meme, video, ke seluruh Indonesia. Semua media sosial KPU melakukan kampanye dengan tagar KPU lawan covid-19. (Cah/P-2)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved