Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH bersama DPR RI sudah menyepakati untuk menyelenggarakan Pilkada lanjutan pada 9 Desember 2020. Dengan catatan apabila pandemi virus Korona (Covid-19) bisa berakhir Mei tahun ini, maka tahapan Pilkada yang sempat ditunda akan dilanjutkan mulai bulan Juni nanti.
Menanggapi keputusan yang diambil dari opsi pertama KPU RI tersebut, penyelenggara pemilihan di Provinsi Sumatera Utara yang akan melaksanakan Pilkada di 23 kota/ kabupaten, yakni KPU Sumut dan Bawaslu Sumut menilai akan ada banyak kendala dengan putusan itu. Meski masih merupakan keputusan sementara, penyelenggara daerah mulai memprediksi sulitnya memperoleh anggaran Pilkada.
Baca juga: Satpol PP Jamin Lebih Tegas di PSBB Periode Kedua
Ketua KPU Sumut Herdensi Admin mengatakan bahwa ada kekhawtiran pihaknya terkait anggaran Pilkada di masa pandemi ini. Pasalnya, hingga saat ini alokasi anggaran Pilkada dari pemerintah daerah (pemda) masih pada tahap 2, artinya sekitar 50% anggaran Pilkada masih di pemda.
"Sisa anggaran masih ada di pemda. Walaupun pemerintah sudah membuat edaran agar tidak digunakan untuk penanganan Covid-19, pada daerah yang PAD kecil ada kemungkinan dipakai untuk covid-19 dan lain-lain," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (23/4).
Dia menjelaskan bagi daerah dengan PAD besar tidak bermasalah terkait anggaran. Akan tetapi, di Sumut ada sejumlah daerah yang PAD-nya kecil.
Dalam proses penetuan anggaran Pilkada, Herdensi mengatakan, harus melewati proses yang cukup alot. Bahkan harus diputuskan oleh KPU pusat. Apalagi beberapa daerah di Sumut ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
"Beberapa daerah kita anggap rawan seperti Simalungun, Tanjung Balai dan lainnya. Dua tahun belakangan ada disklamer (Simalungun), sehingga anggaran di daerah tidak banyak. Kita khawatir sudah dipakai pemda Simalungun untuk penanganan Covid-19 apalagi berada pada zona merah. Juga Tanjung Balai zona merah, kemarin negosiasi anggaran Pilkada sangat berat. Pada akhirnya dilaksanakan Kemendagri baru dia tanda tangan NPHD bersama Bawaslu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasaha, mengatakan di tengah pandemi ini, kondisi ekonomi nasional sudah sangat terganggu. Dengan penyelenggaraan Pilkada yang dinilai sangat mepet tentu berdampak besar pada pengeluaran daerah.
Baca juga: BUMN Farmasi Diminta Fokus Sediakan APD agar tidak Langka
Meski pemerintah sudah meminta daerah untuk membekukan anggaran tersebut, menurutnya, bukan tidak mungkin sudah ada yang terpakai. "Ada bebrapa anggaran yang sudah kita keluarkan. Apakah kekurang anggaran bisa digantikan oleh pemda?" tambahnya.
Untuk itu, dia meminta agar pemerintah bersama DPR sebaiknya menunda penyelenggaraan Pilkada hingga tahun 2021 nanti. Mengingat, selain belum ada kepastian berakhirnya Covid-19, penyelenggara pemilihan juga membutuhkan waktu persiapan dan pemda serta masyarakat perlu waktu recovery ekonomi. (OL-6)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved