Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Politikus NasDem: Terbitkan Segera Perppu Penundaan Pilkada

Cahya Mulyana
11/4/2020 15:06
Politikus NasDem: Terbitkan Segera Perppu Penundaan Pilkada
Karyawan berjalan keluar Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020).(Antara)

DPR RI menilai penundaan Pilkada 2020 harus segera mendapatkan naungan regulasi supaya tidak ada celah dan ketidakpastian hukum. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dianggap sangat tepat menjadi pilihannya dan harus segera terbit.

"Guna menutup kekosongan hukum maka harus pakai perppu mengganti Undang-Undang Pilkada yang sudah ada. Kita tidak cukup punya waktu untuk membahasnya karena keadaan genting yang memaksa," papar Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem, Syamsul Luthfi, kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).

Baca juga: KPU Usulkan Dua Hal Mendesak dalam Perppu Pilkada

Menurut dia, KPU bisa mengajukan rancangan perppu dan tidak mengandalkan atau menunggu pemerintah yang tengah fokus menanggulangi covid-19. Dengan begitu, penundaan Pilkada 2020 memiliki landasan hukum yang kuat.

Pada kesempatan berbeda, KPU RI mengklaim telah mengirim surat untuk pihak istana. Salah satunya berisi materi rancangan Perppu tentang Penundaan Pilkada 2020.

"KPU sudah kirim surat ke Presiden yang salah satu materinya adalah usulan materi Perppu Pilkada," terang Komisioner KPU RI Hasyim Asyari kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).

Baca juga: Spekulasi Ahli UI, Asal Dentuman dari Longsoran Bawah Tanah

Pilkada di 270 daerah seyogianya digelar September tahun ini, namun dipastikan batal akibat covid-19. Dampak pandemi ini telah menghentikan beberapa tahapan menuju pesta rakyat tersebut. (Cah/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya