Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI II DPR akan segera memulai pembahasan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sebelumnya, Komisi II DPR menerima Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada dari pemerintah.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II akan segera melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait untuk membahas persiapan Pilkada. Berdasarkan keputusan dengan KPU sebelumnya, tahapan Pilkada 2020 direncanakan akan dimulai pada 6 Juni 2020.
"Rabu besok, kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu," ujar Doli dalam keterangan resmi, Senin (18/5).
Baca juga: Perlu Kepastian Tunda lagi atau Tidak
Rapat akan dilakukan meski saat ini DPR RI tengah menjalani masa reses. Berdasarkan jadwal resmi, DPR akan menjalani masa reses hingga 14 Juni mendatang.
"Ya karena urgent, kami minta izin ke pimpinan untuk Raker walaupun dalam masa reses," ujar Doli.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan bila kondisi pandemi mereda dan pelaksanaan Pilkada tetap pada 9 Desember, diharapkan sebelum Juli tahapan Pilkada sudah bisa dimulai.
"Jadi Juli paling lambat sudah bisa dimulai," ujar Saan.
Terkait waktu pelaksanaan, hingga saat ini, Komisi II masih berpegang pada keputusan yang telah diambil bersama KPU, yakni pada 9 Desember 2020. Namun, segala kemungkinan termasuk kemunduran lebih lama bisa terjadi bila kondisi tidak memunkinkan.
"Kalau dari rapat terakhir mengapa kita ambil 9 Desember itu kan sebenarnya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya soal masa tanggap darurat covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei, itu yang jadi patokan kita semua. Jadi tetap walaupun sudah diputuskan 9 Desember nantinya dalam evaluasi dan pembahasan lanjutan pertimbangan yang akan dilihat ialah tetap pandemi covid-19 keadaannya bagaimana," papar Saan. (OL-1)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved