Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mematangkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 270 daerah di tengah pandemi virus korona. Perubahan alur pesta demokrasi ini akan diuji publik supaya dapat diterima dan berjalan lancar.
"Hal itu menjadi atensi KPU. Kajian-kajian tentang berbagai kemungkinan yang terjadi serta langkah-langkah antisipasinya sangat penting. Alternatif strategi dan metode pelaksanaan tahapan di lapangan juga sedang dibahas," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media Indonesia, Jumat (8/5).
Menurut dia, KPU akan menjabarkan tahapan yang baru atau menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan pencegahan virus korona. Sebelum akhir Mei, KPU akan meminta masukan dari pemerintah dan DPR.
Baca juga :Kapolri Lantik 14 Pati, Langkah Penyegaran di Tubuh Polri
"Harapannya sebelum tanggal 29 Mei 2020 KPU sudah ada rapat kerja antara KPU, Pemerintah dan DPR untuk membahas hal tersebut," katanya.
Ia menjelaskan sejumlah tahapan yang mengalami penyesuaian dengan memanfaatkan kemajuan IT seperti verifikasi faktual. "Sebagai contoh misalnya tahapan pemutakhiran data pemilih, verfikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan, kampanye, mekanisme pembuatan TPS hingga rekapitulasi. Jadi ada sejumlah tahapan yang perlu dikaji secara komprehensif terkait tata cara pelaksanaannya," paparnya.
Sejauh ini, lanjut dia, perubahan tahapan pilkada yang mengutamakan protokol kesehatan dan pendekatan IT hasil dari masukan dan dorongan masyarakat. "Saat ini masih dikaji dan disusun rancangan tahapannya. Pada saatnya tentu akan diputuskan apakah bisa diselenggarakan pada bulan Desember 2020 atau setelah itu, yaitu setelah bencana nonalam sebagaimana diatur dalam Perppu No. 2 Tahun 2020," pungkasnya. (OL-2)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved