Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Perppu Pilkada Perlu Segera Terbit

Putra Ananda
11/4/2020 07:05
Perppu Pilkada Perlu Segera Terbit
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini(Dok Metro TV)

PRESIDEN diminta segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) penundaan pilkada. Hal itu sekaligus memastikan realokasi anggaran pilkada ke penanganan wabah covid-19 dan penyakit yang disebabkan virus korona baru.

Sejauh ini, lewat Surat Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memutuskan untuk menunda empat tahapan pilkada yang berada dalam rentang waktu hingga 28 Mei 2020.

Idealnya, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, perppu memberikan legalitas penundaan sebelum berakhirnya masa penundaan tahapan pilkada yang diputuskan oleh KPU.

Meski begitu, perppu sebaiknya terbit lebih cepat tanpa perlu menunggu hingga batas akhir waktu penundaan tahapan yang sudah ditentukan
KPU. Titi mengatakan hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah merealokasi dana pilkada untuk penanganan wabah covid-19.

“Setidaknya sebelum akhir April ini, khususnya demi memberikan kepastian apakah akan ada realokasi dana pilkada untuk penanganan covid-19, ataukah tidak ada,” ungkap Titi, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 201 ayat 6 secara eksplisit mengatur pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Ketentuan pasal itu harus direvisi melalui perppu.

Dkatakan oleh Titi, setidaknya ada tiga materi muatan yang harus diatur dalam Perppu Pilkada. Pertama, soal perubahan jadwal pilkada, termasuk kapan dan pada tahapan mana yang akan menjadi titik mula keberlanjutan tahapan pascapenundaan.

Kedua, jaminan dan mekanisme kesinambungan jabatan personel adhoc pemilihan yang telah telanjur direktur oleh KPU dan Bawaslu sebelum pilkada diputuskan ditunda.

“Ketiga, sumber penganggaran dan mekanisme penganggaran untuk pembiayaan pilkada pascapenundaan. Apakah bersumber dari APBN, APBD, atau kombinasi keduanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan KPU sudah memiliki tiga opsi hari pemungutan suara pilkada 2020 pascapenundaan, yakni 39 Desember 2020, 17 Maret 2021, serta 29 September 2021. Saat ini KPU sedang menunggu masukan dari penyelenggara pemilu di daerah terkait persiapan pelaksanaan dimulainya kembali tahapan pilkada.

“Kalau teman-teman di provinsi, kabupaten/kota bisa beri masukan kepada kami detail-detail tahapan itu karena situasi dan kondisi di daerah masing-masing, 270 daerah bukan tidak mungkin mereka berada dalam situasi yang berbeda,” jelasnya.

PR Bawaslu

Dalam kaitan pengawasan pemilu termasuk pilkada, pesan khusus disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Syamsul Lutfhi, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Di usia Bawaslu yang genap 12 tahun, praktik politik uang masih merajalela.

Menurut Syamsul, perlu sanksi tegas kepada pelaku parasit demokrasi. Salah satu ganjalannya, sanksi yang berbeda antara UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Terutama mengenai sanksi pidana politik uang, jumlah denda, dan batas waktu pelaporan. Inilah ke depan yang harus menjadi prioritas kajian perbaikan ke depan,” ujar Syamsul.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyepakati hal itu. Bawaslu dapat berbuat lebih, terutama dalam menekan kemunculan politik uang bila kewenangan yang diberikan negara lebih kuat. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya