Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya telah meminta agar anggaran pelaksanaan pilkada di 270 daerah terjaga dari realokasi penanganan virus korona baru (covid-19).
Dana yang sudah masuk, terang dia, tidak perlu dikembalikan ke kas daerah meski pesta demokrasi diundur.
“Kita sudah menyurati KPU provinsi yang daerahnya akan pilkada untuk tidak mengembalikan anggaran yang sudah ditransfer pemda,” kata Ilham, kemarin.
Menurutnya, pemda dan panitia penyelenggara terikat kesepakatan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Artinya, sisa anggaran dari setiap tahapan pilkada yang belum diberikan tetap harus dipenuhi. *Ia menambahkan, sejauh ini pelaksanaan pilkada masih menunggu evaluasi terkait penanggulangan korona berikut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai landasan hukumnya.
“Kita masih menunggu perppu dan juga aturan dari Kemendagri soal anggaran,” kata dia.
Kementerian Dalam Negeri juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pilkada pada APBD 2020 tidak mengalihkannya untuk kegiatan lain.
al itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 270/2931/SJ yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, 21 April lalu.
Informasi terkait SE itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar. Surat menjelaskan bahwa pendanaan hibah kegiatan pilkada tetap dianggarkan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) atau bendahara daerah.
Selain itu, pemda juga diminta untuk tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam NPHD, kecuali sesuai Keputusan KPU RI Nomor 179/ PL.02-Kpt/01/KPU/lll/2020 pada 21 Maret 2020.
Disebutkan pula pencairan dana hibah akibat penundaan tahapan kegiatan pilkada harus berpedoman pada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sementara itu, pemda yang telah melakukan pencairan dana hibah, serta menggunakannya untuk pengeluaran tahapan pilkada dan masih terdapat sisa, diminta untuk tetap menyimpan dana itu pada rekening penyelenggara pemilu di daerah.
“Selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan,” demikian petikan surat tersebut.
KPU telah menerima dana hibah yang disepakati melalui NPHD sebesar Rp9 triliun untuk mengelar pilkada serentak di 270 daerah pada 23 September 2020.
Namun, rencana pemungutan suara terpaksa ditunda karena pandemi virus korona. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu kemudian membuat sejumlah opsi, antara lain dimungkinkannya pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2020 apabila pandemi telah mereda. (Cah/Ind/J-3)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved