Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPU Kirim Usulan Perppu ke Istana

Indriyani Astuti
12/4/2020 07:25
KPU Kirim Usulan Perppu ke Istana
Logo KPU(MI/Ramdani)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyampaikan dua usulan yang dinilai mendesak untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) tentang Pilkada. Hal itu terkait dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi covid-19.

Usulan pertama, ujar Arief, soal kewenangan penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pilkada. Kedua, terkait kapan tahapan pilkada akan dilanjutkan. “Jadi, di Pasal 120 sampai dengan 122 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada perlu diatur kembali. Pun kapan tahapan dilanjutkan dan kapan pemilihan kepala daerah akan dilakukan,” jelas Arief melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, perppu tidak perlu memuat hal-hal lain selain yang mendesak. Semakin banyak ketentuan yang akan dimasukkan ke perppu, kata dia, semakin banyak waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji ketentuan itu dan merumuskannya ke dalam pasal-pasal. KPU menganggap perppu dibutuhkan cepat untuk kepastian penundaan pilkada. “Kita penyelenggara pemilu bersama memberi masukan pasal urgen (mendesak) saja. Kebutuhan kita terhadap perppu ini cepat. Kita berharap April ini bisa keluar,” tukasnya.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Istana Kepresidenan yang antara lain berisi materi rancangan Perppu tentang Pilkada. “KPU sudah berkirim surat kepada Presiden yang salah satunya soal usulan materi Perppu Pilkada,” terangnya.

Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah seyogianya digelar pada 23 September mendatang. Namun, pemerintah, DPR, dan KPU selaku penyelenggara menyepakati ditunda akibat merebaknya pandemi covid-19.

Akibatnya, penundaan itu, perlu ada regulasi baru untuk mengisi kekosongan hukum. Dengan berbagai pertimbangan, perppu menjadi pilihan sebagai jalan tengah guna menjaga kepastian hukum.

Belum pikirkan

Dalam menanggapi hal itu, pihak Istana Kepresidenan mengaku belum memikirkan penyusunan draf perppu pilkada. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan pemerintah saat ini masih fokus dalam upaya penanganan pandemi covid-19.

Lagi pula, lanjut dia, Kementerian Sekretariat Negara masih belum menerima usulan draf perppu dari KPU. “Setneg masih belum menerima usulan dari KPU,” ujar Dini.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyarankan KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk segera membentuk tim guna membuat draf Perppu Pilkada.

“Karena pemerintah sedang sibuk, KPU dan Bawaslu mestinya duduk bersama untuk kerja sama. Secara daring juga bisa membuat draf perppu itu. Nanti drafnya langsung diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk ditindaklanjuti prosesnya,” tutur Amiruddin.

Jika KPU dan Bawaslu tidak segera bergerak, akan ada kekosongan hukum setelah penundaan tahapan Pilkada 2020. “Kalau saling menunggu, sebulan ke depan baru muncul drafnya, akan ada kekosongan hukum nanti jadinya.”

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memiliki ayat-ayat yang memberikan alternatif proses penyelenggaraan pilkada jika terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti. (Pra/Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya