Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyampaikan dua usulan yang dinilai mendesak untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) tentang Pilkada. Hal itu terkait dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi covid-19.
Usulan pertama, ujar Arief, soal kewenangan penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pilkada. Kedua, terkait kapan tahapan pilkada akan dilanjutkan. “Jadi, di Pasal 120 sampai dengan 122 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada perlu diatur kembali. Pun kapan tahapan dilanjutkan dan kapan pemilihan kepala daerah akan dilakukan,” jelas Arief melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, perppu tidak perlu memuat hal-hal lain selain yang mendesak. Semakin banyak ketentuan yang akan dimasukkan ke perppu, kata dia, semakin banyak waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji ketentuan itu dan merumuskannya ke dalam pasal-pasal. KPU menganggap perppu dibutuhkan cepat untuk kepastian penundaan pilkada. “Kita penyelenggara pemilu bersama memberi masukan pasal urgen (mendesak) saja. Kebutuhan kita terhadap perppu ini cepat. Kita berharap April ini bisa keluar,” tukasnya.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Istana Kepresidenan yang antara lain berisi materi rancangan Perppu tentang Pilkada. “KPU sudah berkirim surat kepada Presiden yang salah satunya soal usulan materi Perppu Pilkada,” terangnya.
Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah seyogianya digelar pada 23 September mendatang. Namun, pemerintah, DPR, dan KPU selaku penyelenggara menyepakati ditunda akibat merebaknya pandemi covid-19.
Akibatnya, penundaan itu, perlu ada regulasi baru untuk mengisi kekosongan hukum. Dengan berbagai pertimbangan, perppu menjadi pilihan sebagai jalan tengah guna menjaga kepastian hukum.
Belum pikirkan
Dalam menanggapi hal itu, pihak Istana Kepresidenan mengaku belum memikirkan penyusunan draf perppu pilkada. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan pemerintah saat ini masih fokus dalam upaya penanganan pandemi covid-19.
Lagi pula, lanjut dia, Kementerian Sekretariat Negara masih belum menerima usulan draf perppu dari KPU. “Setneg masih belum menerima usulan dari KPU,” ujar Dini.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyarankan KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk segera membentuk tim guna membuat draf Perppu Pilkada.
“Karena pemerintah sedang sibuk, KPU dan Bawaslu mestinya duduk bersama untuk kerja sama. Secara daring juga bisa membuat draf perppu itu. Nanti drafnya langsung diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk ditindaklanjuti prosesnya,” tutur Amiruddin.
Jika KPU dan Bawaslu tidak segera bergerak, akan ada kekosongan hukum setelah penundaan tahapan Pilkada 2020. “Kalau saling menunggu, sebulan ke depan baru muncul drafnya, akan ada kekosongan hukum nanti jadinya.”
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memiliki ayat-ayat yang memberikan alternatif proses penyelenggaraan pilkada jika terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti. (Pra/Cah/P-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved