Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PELAKSANA Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan dana hibah yang tersisa untuk penyelenggaran tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak digunakan untuk penanganan pandemi virus korona atau covid-10.
Ia menyampaikan anggaran untuk penanganan covid-19 diambil dari pos belanja lain.
"Dana untuk covid-19 dialihkan dari pos lainnya," terang Bahtiar yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ketika dihubungi di Jakarta, pada Jumat (24/3).
Baca juga : CEO PT Amartha Andi Taufan Mundur dari Staf Khusus Presiden
Ia menjelaskan, dana hibah pilkada 2020 sudah diserahkan pada 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Dana tersebut, imbuhnya, sudah terpakai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah untuk melaksanakan lima tahapan dari total 15 tahapan dalam pilkada.
Sementara itu, sepuluh tahapan yang tersisa harus dihentikan karena pandemi covid-19. Adapun total dana untuk penyelenggaraan pilkada 2020 sebesar Rp9,9 triliun.
Anggaran itu telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Untuk dana hibah yang dihabiskan selama berlangsungnya lima tahapan awal pilkada sebesar Rp5 triliun.
"Sisa dana tersebut harus disimpan untuk memastikan ketersediaan dana pelaksanaan sisa tahapan pilkada yang belum dilaksanakan," terang Bahtiar.
Disampaikan Bahtiar, apabila sisa dana hibah untuk pilkada dialihkan untuk penanganan covid-19, pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan kesulitan dalam pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, sisa dana hibah yang ada tetap harus diperuntukkan untuk pilkada.
"Supaya akuntabilitas dan jelas pertanggungjawabanya jelas mana dana hibah pilkada yang sudah dibelanjakan dan dana hibah pilkada yang belum dibelanjakan," papar Bahtiar.
KPU, pemerintah, dan DPR sepakat menunda tahapan pemilu karena wabah covid-19. Dalam rapat kerja di Komisi II DPR, beberapa waktu lalu, disepakati pemungutan suara untuk pilkada 2020 yang seharusnya digelar pada 23 September 2020, dimungkinkan dilakukan pada 9 Desember 2020 apabila pandemi covid-19 telah mereda. Sementara itu, KPU RI mengusulkan tahapan penyelenggaraan pilkada yang masih tersisa mulai dilanjutkan Juni 2020.
Bahtiar menjelaskan dana sisa hibah yang saat ini masih yang sudah diserahkan ke KPUD akan digunakan untuk tahapan pilkada yang belum dilaksanakan.
Pasalnya, pemerintah masih optimis sisa tahapan termasuk pemungutan suara dapat dilaksanakan pada Desember 2020. Apabila dana tersebut digunakan, imbuh Bahtiar, dikhawatirkan tidak ada lagi sisa anggaran yang bisa digunakan untuk menyelesaikan 10 tahapan pilkada yang tertunda.
"Jika dihabiskan. Nanti tiba-tiba 10 tahapan pilkada yang belum mau dilanjutkan, uangnya mau diambil dari mana lagi," tukasnya. (X-15)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved