Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan dana hibah yang tersisa untuk penyelenggaran tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak digunakan untuk penanganan pandemi virus korona atau covid-10.
Ia menyampaikan anggaran untuk penanganan covid-19 diambil dari pos belanja lain.
"Dana untuk covid-19 dialihkan dari pos lainnya," terang Bahtiar yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ketika dihubungi di Jakarta, pada Jumat (24/3).
Baca juga : CEO PT Amartha Andi Taufan Mundur dari Staf Khusus Presiden
Ia menjelaskan, dana hibah pilkada 2020 sudah diserahkan pada 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Dana tersebut, imbuhnya, sudah terpakai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah untuk melaksanakan lima tahapan dari total 15 tahapan dalam pilkada.
Sementara itu, sepuluh tahapan yang tersisa harus dihentikan karena pandemi covid-19. Adapun total dana untuk penyelenggaraan pilkada 2020 sebesar Rp9,9 triliun.
Anggaran itu telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Untuk dana hibah yang dihabiskan selama berlangsungnya lima tahapan awal pilkada sebesar Rp5 triliun.
"Sisa dana tersebut harus disimpan untuk memastikan ketersediaan dana pelaksanaan sisa tahapan pilkada yang belum dilaksanakan," terang Bahtiar.
Disampaikan Bahtiar, apabila sisa dana hibah untuk pilkada dialihkan untuk penanganan covid-19, pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan kesulitan dalam pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, sisa dana hibah yang ada tetap harus diperuntukkan untuk pilkada.
"Supaya akuntabilitas dan jelas pertanggungjawabanya jelas mana dana hibah pilkada yang sudah dibelanjakan dan dana hibah pilkada yang belum dibelanjakan," papar Bahtiar.
KPU, pemerintah, dan DPR sepakat menunda tahapan pemilu karena wabah covid-19. Dalam rapat kerja di Komisi II DPR, beberapa waktu lalu, disepakati pemungutan suara untuk pilkada 2020 yang seharusnya digelar pada 23 September 2020, dimungkinkan dilakukan pada 9 Desember 2020 apabila pandemi covid-19 telah mereda. Sementara itu, KPU RI mengusulkan tahapan penyelenggaraan pilkada yang masih tersisa mulai dilanjutkan Juni 2020.
Bahtiar menjelaskan dana sisa hibah yang saat ini masih yang sudah diserahkan ke KPUD akan digunakan untuk tahapan pilkada yang belum dilaksanakan.
Pasalnya, pemerintah masih optimis sisa tahapan termasuk pemungutan suara dapat dilaksanakan pada Desember 2020. Apabila dana tersebut digunakan, imbuh Bahtiar, dikhawatirkan tidak ada lagi sisa anggaran yang bisa digunakan untuk menyelesaikan 10 tahapan pilkada yang tertunda.
"Jika dihabiskan. Nanti tiba-tiba 10 tahapan pilkada yang belum mau dilanjutkan, uangnya mau diambil dari mana lagi," tukasnya. (X-15)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved