Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan dana hibah yang tersisa untuk penyelenggaran tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak digunakan untuk penanganan pandemi virus korona atau covid-10.
Ia menyampaikan anggaran untuk penanganan covid-19 diambil dari pos belanja lain.
"Dana untuk covid-19 dialihkan dari pos lainnya," terang Bahtiar yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ketika dihubungi di Jakarta, pada Jumat (24/3).
Baca juga : CEO PT Amartha Andi Taufan Mundur dari Staf Khusus Presiden
Ia menjelaskan, dana hibah pilkada 2020 sudah diserahkan pada 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Dana tersebut, imbuhnya, sudah terpakai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah untuk melaksanakan lima tahapan dari total 15 tahapan dalam pilkada.
Sementara itu, sepuluh tahapan yang tersisa harus dihentikan karena pandemi covid-19. Adapun total dana untuk penyelenggaraan pilkada 2020 sebesar Rp9,9 triliun.
Anggaran itu telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Untuk dana hibah yang dihabiskan selama berlangsungnya lima tahapan awal pilkada sebesar Rp5 triliun.
"Sisa dana tersebut harus disimpan untuk memastikan ketersediaan dana pelaksanaan sisa tahapan pilkada yang belum dilaksanakan," terang Bahtiar.
Disampaikan Bahtiar, apabila sisa dana hibah untuk pilkada dialihkan untuk penanganan covid-19, pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan kesulitan dalam pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, sisa dana hibah yang ada tetap harus diperuntukkan untuk pilkada.
"Supaya akuntabilitas dan jelas pertanggungjawabanya jelas mana dana hibah pilkada yang sudah dibelanjakan dan dana hibah pilkada yang belum dibelanjakan," papar Bahtiar.
KPU, pemerintah, dan DPR sepakat menunda tahapan pemilu karena wabah covid-19. Dalam rapat kerja di Komisi II DPR, beberapa waktu lalu, disepakati pemungutan suara untuk pilkada 2020 yang seharusnya digelar pada 23 September 2020, dimungkinkan dilakukan pada 9 Desember 2020 apabila pandemi covid-19 telah mereda. Sementara itu, KPU RI mengusulkan tahapan penyelenggaraan pilkada yang masih tersisa mulai dilanjutkan Juni 2020.
Bahtiar menjelaskan dana sisa hibah yang saat ini masih yang sudah diserahkan ke KPUD akan digunakan untuk tahapan pilkada yang belum dilaksanakan.
Pasalnya, pemerintah masih optimis sisa tahapan termasuk pemungutan suara dapat dilaksanakan pada Desember 2020. Apabila dana tersebut digunakan, imbuh Bahtiar, dikhawatirkan tidak ada lagi sisa anggaran yang bisa digunakan untuk menyelesaikan 10 tahapan pilkada yang tertunda.
"Jika dihabiskan. Nanti tiba-tiba 10 tahapan pilkada yang belum mau dilanjutkan, uangnya mau diambil dari mana lagi," tukasnya. (X-15)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved