Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PRAKTIK politik uang yang terjadi saat gelaran pemungutan suara ulang (PSU) Pikada Barito Utara 2024 merugikan seluruh warga di kabupaten tersebut.
Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan, akibat dari vote buying saat PSU yang hanya diikuti di dua tempat pemungutan suara (PSU), Mahkamah Konstitusi (MK) kini meminta penyelenggara pemilu menggelar PSU ulang di seluruh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Karena pelaksanaan PSU di dua TPS ini bermasalah dan terjadi praktik politik uang yang sangat masif dan memengaruhi keterpilihan, maka kemudian MK malah memerintahkan dilakukannya PSU kembali yang sekarang justru di seluruh TPS," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (15/5).
Menurutnya, kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada. Selaku pengawas, sambung Haykal, Bawaslu dinilai tidak cukup baik dalam menjalankan tugas untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
Akhirnya, politik uang yang nilainya sampai belasan juta rupiah ke satu pemilih dinilai MK telah mendegradasi nilai dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik, demokratis, jujur, dan adil.
Lewat putusan yang memerintahkan dilakukannya lagi Pilkada 2024 di Barito Utara dengan calon baru dalam waktu 90 hari, warga Barito Utara pun akhirnya masih harus menunggu untuk mendapatkan kepala daerah definitif.
Bagi Haykal, putusan MK terkait Pilkada Barito Utara 2024 juga harus menjadi pembelajaran untuk partai politik pendukung dan pasangan calon itu sendiri. Perludem, lanjutnya, meminta agar tindakan yang mengotori jalannya pilkada tak diulangi lagi.
"Lakukanlah pemilu itu dengan hikmat dan jujur tanpa dinodai dengan tindakan-tindakan seperti ini. MK melihat itu memiliki derajat perbuatan yang sangat berat pelanggarannya, sehingga menjatuhkan sanksi diskualifikasi," terang Haykal. (Tri/P-2)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved