Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjamin independensi lembaganya dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.
Salah satu bentuk menjaga independensi tersebut, MK membagi sidang PHPU Pileg dalam tiga panel dengan masing-masing dipimpin oleh tiga hakim.
Hari ini tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan keterangan dan jawaban tertulis dari Bawaslu dan KPU terkait sengketa pileg.
KPU bersama KPUD Provinsi dan tim hukum telah merampungkan pengumpulan alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen terkait
PARTAI Berkarya dan Gerindra saling klaim mengenai perolehan suara di Pileg 2019.
Hasil putusan MK bisa berpengaruh pada perolehan ambang batas atau parliamentary threshold setiap partai peserta Pemilu 2019.
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, hasil putusan MK nanti, bisa berpengaruh pada perolehan ambang batas atau parliamentary threshold setiap partai peserta pemilu 2019.
Berdasarkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan selama empat hari.
Pertemuan tersebut juga diikuti dengan KPU Kabupaten/Kota pada 5-8 Juli 2019 bersama tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk KPU.
Masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Kebanyakan kasus gugatan Pileg karena dugaan adanya suara yang hilang dari caleg atau partai politik yang merasa dirugikan
Pihaknya yakin mampu menjawab dan menegaskan kembali bahwa apa yang sudah diputuskan soal hasil pemilu sudah benar.
Terdapat 260 perkara yang harus dituntaskan MK dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak Senin (1/7) kemarin.
KPU sendiri menunjuk lima firma hukum untuk menangani gugatan seluruh partai politik baik yang menggugat di tingkat DPRD dan DPR RI.
Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 260 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Dari 260 perkara, 250 di antaranya diajukan oleh partai politik (parpol). Sedangkan 10 permohonan lain diajukan perorangan
Mahkaman Konstitusi akan meregistrasi seluruh 339 permohonan PHPU Pileg 2019 yang sudah diterima MK saat masa pendaftaran permohonan 23-25 Mei lalu.
Puan enggan mengklaim dirinya pasti menjadi ketua DPR
Tudingan tersebut dinilai bersifat spekulatif-provokatif dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang benar di lapangan.
BADAN Pengawas Pemilu RI tengah memproses 60 lebih tahapan sidang perkara Pemilu Legislatif (Pileg) yang ditargetkan tuntas paling lambat 28 Juni 2019.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved