Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SIANG ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertemu dengan KPU Daerah bersama kuasa hukum untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
"Dalam minggu ini kita full membahas untuk persiapan menghadapi sengketa PHPU Pileg. Tanggal 5 (Juli) sudah ada sidang pendahuluan. Diharapkan kita bersiap-siap standby terus untuk mendampingi teman-teman KPU provinsi, dan kabupatem/kota yang ada sengketa di PHPU Pileg ini," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/7).
Baca juga: Terkait Suap di PN Jakbar, KPK Geledah Kantor Advokat
Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 260 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Secara rinci, 250 gugatan berasal dari DPR dan DPRD serta 10 gugatan dari calon DPD. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat.
"Dalam 1 nomor perkara dapat menggugat untuk tingkatan legislatif, yaitu DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ilham.
Selain itu, menurutnya, dalam 1 nomor perkara bisa lebih dari 1 dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan dalam permohonan PHPU Pileg.
Berikut rekap PHPU DPR/DPRD serta DPD.
1. PKB: 17 perkara
2. P. Gerindra: 21 perkara
3. PDI Perjuangan: 20 perkara
4. P. Golkar: 19 perkara
5. P. NasDem: 16 perkara
6. P. Garuda: 9 perkara
7. P. Berkarya: 35 perkara
8. PKS: 13 perkara
9. P. Perindo: 11 perkara
10. PPP: 13 perkara
11. PSI: 3 perkara
12. PAN: 16 perkara
13. P. Hanura: 14 perkara
14. P. Demokrat: 23 perkara
15. Partai Aceh : 1 perkara
16. P. SIRA: 1 perkara
17. Partai Daerah Aceh: 1 perkara
18. PNA: 1 perkara
19. PBB: 12 perkara
20. PKP Indonesia: 3 perkara
21. Pihak Lain: 1 perkara
Total 250 perkara.
Untuk gugatan DPD diajukan oleh:
1. Ir. Tjatur Sapto Edy dari Maluku Utara
2. Ikbal Hi. Djabid dari Maluku Utara
3. Faraouk Muhammad dari Nusa Tenggara Barat
4. Faisal Amri dari Sumatera Utara
5. Abdullah Manaray dari Papua Barat
6. Fatmayani Harli Tombili dari Sulawesi Tenggara
7. Carel Simon Petrus Suebu dari Papua
8. Hasbi Suaib dari Papua
9. Darmayanti Lubis dari Sumatera Utara
10. Paulus Yohanes Sumino dari Papua.
(OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved