Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SIANG ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertemu dengan KPU Daerah bersama kuasa hukum untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
"Dalam minggu ini kita full membahas untuk persiapan menghadapi sengketa PHPU Pileg. Tanggal 5 (Juli) sudah ada sidang pendahuluan. Diharapkan kita bersiap-siap standby terus untuk mendampingi teman-teman KPU provinsi, dan kabupatem/kota yang ada sengketa di PHPU Pileg ini," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/7).
Baca juga: Terkait Suap di PN Jakbar, KPK Geledah Kantor Advokat
Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 260 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Secara rinci, 250 gugatan berasal dari DPR dan DPRD serta 10 gugatan dari calon DPD. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat.
"Dalam 1 nomor perkara dapat menggugat untuk tingkatan legislatif, yaitu DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ilham.
Selain itu, menurutnya, dalam 1 nomor perkara bisa lebih dari 1 dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan dalam permohonan PHPU Pileg.
Berikut rekap PHPU DPR/DPRD serta DPD.
1. PKB: 17 perkara
2. P. Gerindra: 21 perkara
3. PDI Perjuangan: 20 perkara
4. P. Golkar: 19 perkara
5. P. NasDem: 16 perkara
6. P. Garuda: 9 perkara
7. P. Berkarya: 35 perkara
8. PKS: 13 perkara
9. P. Perindo: 11 perkara
10. PPP: 13 perkara
11. PSI: 3 perkara
12. PAN: 16 perkara
13. P. Hanura: 14 perkara
14. P. Demokrat: 23 perkara
15. Partai Aceh : 1 perkara
16. P. SIRA: 1 perkara
17. Partai Daerah Aceh: 1 perkara
18. PNA: 1 perkara
19. PBB: 12 perkara
20. PKP Indonesia: 3 perkara
21. Pihak Lain: 1 perkara
Total 250 perkara.
Untuk gugatan DPD diajukan oleh:
1. Ir. Tjatur Sapto Edy dari Maluku Utara
2. Ikbal Hi. Djabid dari Maluku Utara
3. Faraouk Muhammad dari Nusa Tenggara Barat
4. Faisal Amri dari Sumatera Utara
5. Abdullah Manaray dari Papua Barat
6. Fatmayani Harli Tombili dari Sulawesi Tenggara
7. Carel Simon Petrus Suebu dari Papua
8. Hasbi Suaib dari Papua
9. Darmayanti Lubis dari Sumatera Utara
10. Paulus Yohanes Sumino dari Papua.
(OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved