Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEPALA Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Mahakamah telah menetapkan tiga Panel Majelis Hakim Konstitusi yang akan memeriksa perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.
"Pemeriksaan perkara akan dilakukan tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas 3 Hakim Konstitusi," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/7).
Panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Panel II diketuai Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.
Untuk Panel III diketuai I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
"Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7)," jelas Fajar.
Baca juga: Sidang PHPU Pileg 2019 Fase Akhir Buktikan Kinerja KPU
Untuk pemanggilan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dikatakan Fajar telah disampaikan kepada para pihak pada Selasa (2/7).
Pada Senin (1/7), MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sejak Senin (1/7) dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon.
Mahkamah, hingga akhir Mei, menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.
Jumlah 260 ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, Mahkamah menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi.
Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan parpol dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi.
Adapun batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara sengketa Pileg 2019 adapun 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved