Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tiga Panel Hakim MK akan Tangani Sengketa Pileg

Antara
03/7/2019 10:55
Tiga Panel Hakim MK akan Tangani Sengketa Pileg
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

KEPALA Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Mahakamah telah menetapkan tiga Panel Majelis Hakim Konstitusi yang akan memeriksa perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.    

"Pemeriksaan perkara akan dilakukan tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas 3 Hakim Konstitusi," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/7).  

Panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Panel II diketuai Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.    

Untuk Panel III diketuai I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.  

"Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7)," jelas Fajar.        

Baca juga: Sidang PHPU Pileg 2019 Fase Akhir Buktikan Kinerja KPU

Untuk pemanggilan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dikatakan Fajar telah disampaikan kepada para pihak pada Selasa (2/7).    

Pada Senin (1/7), MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sejak Senin (1/7) dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon.    

Mahkamah, hingga akhir Mei, menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.    

Jumlah 260 ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, Mahkamah menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi.    

Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan parpol dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi.    

Adapun batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara sengketa Pileg 2019 adapun 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.    

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya