Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Mahakamah telah menetapkan tiga Panel Majelis Hakim Konstitusi yang akan memeriksa perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.
"Pemeriksaan perkara akan dilakukan tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas 3 Hakim Konstitusi," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/7).
Panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Panel II diketuai Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.
Untuk Panel III diketuai I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
"Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7)," jelas Fajar.
Baca juga: Sidang PHPU Pileg 2019 Fase Akhir Buktikan Kinerja KPU
Untuk pemanggilan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dikatakan Fajar telah disampaikan kepada para pihak pada Selasa (2/7).
Pada Senin (1/7), MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sejak Senin (1/7) dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon.
Mahkamah, hingga akhir Mei, menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.
Jumlah 260 ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, Mahkamah menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi.
Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan parpol dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi.
Adapun batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara sengketa Pileg 2019 adapun 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved