Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilu RI tengah memproses 60 lebih tahapan sidang perkara Pemilu Legislatif (Pileg) yang ditargetkan tuntas paling lambat 28 Juni 2019.
"Agenda sidang ini mayoritasnya mempermasalahkan caleg antarpartai politik dan sesama partai politik dari sejumlah daerah di Indonesia," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (20/6).
Baca juga: Caleg PBB Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel
Menurut dia sidang tersebut menitikberatkan persoalan pada sengketa selisih perolehan suara Pemilu 2019 yang didapat parpol maupun kontestan Pileg. Namun dirinya belum dapat mengungkapkan berapa jumlah sengketa yang telah selesai maupun yang masih berjalan.
Dikatakan Rahmat aduan terkait sengketa Pilpres saat ini sudah tidak ditangani pihaknya karena telah diproses melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau Pilpres sudah di MK. Kalau sudah ditangani MK, kita tidak boleh," ujarnya.
Menurut dia agenda sidang Bawaslu tidak selalu berjalan mulus, karena sebagian anggota yang wajib menghadiri agenda sidang lain yang waktunya saling beririsan.
Di antaranya Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini saja ada dua agenda sidang yang berlangsung di hari yang sama, yakni di MK dan DKPP terkait sengketa Pilpres," pungkasnya. (Ant/OL-6)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved