Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani tidak menampik bahwa ia berpotensi besar menduduki kursi Ketua DPR RI periode 2019-2024. Ia mengatakan sebagai kader PDIP, peluangnya memang paling besar berdasarkan hasil perolehan suara pemilu legislatif.
"Ya kan sesuai dengan proses pemilu yang lalu juga Alhamdulillah saya bisa mendapatkan suara terbanyak nasional. Ya mungkin bisa jadi salah satu calon yang kuat," ujar Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Meski begitu, ia tidak mau terburu-buru mengklaim pasti terpilih. Keputusan menentukan siapa yang akan menjadi ketua DPR, menurutnya, merupakan hak ketua umum yakni Megawati Soekarnoputri.
"Baru salah satu calon yang kuat karena keputusannya akan diputuskan oleh ibu ketum," sambungnya.
Ia menambahkan masih ada waktu untuk partainya memproses semua keputusan. Salah satunya terkait sosok-sosok untuk memimpin di legislatif.
"Jadi belum tahu juga ya. Masih menunggu September," tuturnya.
Baca juga: Puan Mengaku belum Pikirkan Ketua DPR
Sebelumnya, Puan Maharani santer diberitakan sebagai calon terkuat ketua DPR 2019-2024. Puan digadang-gadang bisa mencetak sejarah sebagai perempuan pertama yang menjadi ketua DPR RI.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), pimpinan DPR diserahkan kepada pemenang pemilu sesuai urutan kursi di DPR. Sementara pimpinan MPR dipilih secara paket karena ada unsur DPD di dalamnya.
Berdasarkan perolehan suara di pemilu legislatif 2019, PDIP merupakan partai yang memiliki jatah sebagai ketua DPR. Sementara untuk pimpinan MPR, beberapa partai seperti Golkar dan PKB berharap mendapat jatah.(OL-5)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved