Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Lusa, KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti PHPU Pileg 2019

Insi Nantika Jelita
03/7/2019 18:01
Lusa, KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti PHPU Pileg 2019
Komisioner KPU Hasyim Asyari di STHI Jentera, Jakarta, Senin (15/4).(MI/ROMMY PUJIANTO)

SIDANG pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg akan dimulai pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban dan alat bukti termohon atau Komisi Pemilihan Umum paling lama adalah 2 hari sebelum sidang pendahuluan.

"Mengingat 2 hari sebelum tanggal 9 Juli 2019 adalah hari libur (Sabtu dan Ahad, 6-7 Juli 2019), maka jawaban termohon untuk masing-masing provinsi paling lama adalah Jumat, tanggal 5 Juli 2019," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (3/7).

Baca juga: Partai Berkarya dan Gerindra Berebut Suara di MK

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi se-Indonesia dari 2-4 Juli 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta. Pertemuan tersebut juga diikuti dengan KPU Kabupaten/Kota pada 5-8 Juli 2019 bersama tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk KPU.

Diakui Hasyim, pihaknya telah berkirim surat kepada MK untuk minta konfirmasi perihal gugatan yang meliputi partai politik apa saja, dan lokus yakni lokasi atau tingkat apa dalam gugatan.

KPU saat ini dalam posisi menunggu jawaban konfirmasi surat MK, yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak mengajukan sengketa untuk menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Karena itu KPU Provinsi/Kab/Kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan surat konfirmasi MK, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," tandas Hasyim. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya