Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SIDANG pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg akan dimulai pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban dan alat bukti termohon atau Komisi Pemilihan Umum paling lama adalah 2 hari sebelum sidang pendahuluan.
"Mengingat 2 hari sebelum tanggal 9 Juli 2019 adalah hari libur (Sabtu dan Ahad, 6-7 Juli 2019), maka jawaban termohon untuk masing-masing provinsi paling lama adalah Jumat, tanggal 5 Juli 2019," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (3/7).
Baca juga: Partai Berkarya dan Gerindra Berebut Suara di MK
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi se-Indonesia dari 2-4 Juli 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta. Pertemuan tersebut juga diikuti dengan KPU Kabupaten/Kota pada 5-8 Juli 2019 bersama tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk KPU.
Diakui Hasyim, pihaknya telah berkirim surat kepada MK untuk minta konfirmasi perihal gugatan yang meliputi partai politik apa saja, dan lokus yakni lokasi atau tingkat apa dalam gugatan.
KPU saat ini dalam posisi menunggu jawaban konfirmasi surat MK, yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak mengajukan sengketa untuk menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Karena itu KPU Provinsi/Kab/Kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan surat konfirmasi MK, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," tandas Hasyim. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved