Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg akan dibagi menjadi tiga panel. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, sebagai pihak termohon pihaknya akan membagi tim untuk berada di masing-masing panel.
"Kami akan membagi tiga tim. Masing-masing tim akan berisi dua anggota KPU RI. Nanti yang hadir bisa berganti-gantian, kalau memang kursinya cukup, dua anggota KPU RI diberi kursi di situ," kata Arief di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (2/7).
KPU sendiri menunjuk lima firma hukum untuk menangani gugatan seluruh partai politik baik yang menggugat di tingkat DPRD dan DPR RI.
"Tergantung, kalau satu panel menyengketakan 2 partai misalnya, bisa saja 2 law firm (dari KPU). Merek dibagi tugasnya per partai," jelas Arief.
Adapun lima firma hukum yang ditunjuk KPU ialah AnP Law Firm. Mereka diminta untuk menghadapi Partai Golkar, PAN, PKPI, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Berkarya.
Kemudian, ada HICON Law & Policy Strategic yang akan menghadapi PDIP, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
Untuk menghadapi Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh, KPU menunjuk Abshar Kartabrata & Rekan.
Firma hukum lainnya ialah Nurhadi Sigit & Rekan untuk berhadapan dengan Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
Sementara untuk sengketa Pileg DPD, KPU menunjuk Master Hukum & Co.
Baca juga: KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019
Adapun satu panel terdiri dari tiga hakim sehingga terdapat 3 panel untuk menangani sengketa PHPU Pileg.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Panel 1, kata Fajar terdiri dari Hakim Anwar Usman, Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat.
Selanjutnya, panel 2 terdiri dari Aswanto, Saldi Isra dan Manahan Sitompul, serta panel 3 terdir dari I Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahihuddin Adams.
Fajar juga menuturkan, bahwa hakim konstitusi tidak diperbolehkan mengadili gugatan yang berasal dari daerah asalnya untuk menghindari konflik. (A-4)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved