Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Bagi 3 Tim Untuk Tiap Panel Sidang PHPU Pileg

Insi Nantika Jelita
02/7/2019 15:23
KPU Bagi 3 Tim Untuk Tiap Panel Sidang PHPU Pileg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman(ANTARA)

PERSIDANGAN sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg akan dibagi menjadi tiga panel. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, sebagai pihak termohon pihaknya akan membagi tim untuk berada di masing-masing panel.

"Kami akan membagi tiga tim. Masing-masing tim akan berisi dua anggota KPU RI. Nanti yang hadir bisa berganti-gantian, kalau memang kursinya cukup, dua anggota KPU RI diberi kursi di situ," kata Arief di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (2/7).

KPU sendiri menunjuk lima firma hukum untuk menangani gugatan seluruh partai politik baik yang menggugat di tingkat DPRD dan DPR RI.

"Tergantung, kalau satu panel menyengketakan 2 partai misalnya, bisa saja 2 law firm (dari KPU). Merek dibagi tugasnya per partai," jelas Arief.

Adapun lima firma hukum yang ditunjuk KPU ialah AnP Law Firm. Mereka diminta untuk menghadapi Partai Golkar, PAN, PKPI, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Berkarya. 

Kemudian, ada HICON Law & Policy Strategic yang akan menghadapi PDIP, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh.

Untuk menghadapi Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh, KPU menunjuk Abshar Kartabrata & Rekan. 

Firma hukum lainnya ialah Nurhadi Sigit & Rekan untuk berhadapan dengan Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA. 

Sementara untuk sengketa Pileg DPD, KPU menunjuk Master Hukum & Co.

Baca juga: KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019

Adapun satu panel terdiri dari tiga hakim sehingga terdapat 3 panel untuk menangani sengketa PHPU Pileg. 

Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Panel 1, kata Fajar terdiri dari Hakim Anwar Usman, Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat.

Selanjutnya, panel 2 terdiri dari Aswanto, Saldi Isra dan Manahan Sitompul, serta panel 3 terdir dari I Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahihuddin Adams.

Fajar juga menuturkan, bahwa hakim konstitusi tidak diperbolehkan mengadili gugatan yang berasal dari daerah asalnya untuk menghindari konflik. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya