Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai melakukan sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 pada 9 Juli mendatang. Terdapat 260 perkara yang harus dituntaskan MK dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak Senin (1/7) kemarin.
Sama dengan sengketa PHPU Pilpres, Pada sidang pendahuluan, MK akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Kemudian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.
Baca juga: KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019
"Bedanya PHPU Pileg akan dilakukan dalam 3 panel," terang juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (2/7).
Fajar mengatakan, lamanya persidangan untuk PHPU Pileg berbeda PHPU Pilpres. Jika lamanya persidangan sampai putusan PHPU Pilpres selama 14 hari, maka PHPU Pileg akan berlangsung paling lama 30 hari sejak perkara PHPU Pileg diregister.
Berikut detail jadwal sidang PHPU Pileg 2019 sesuai Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019:
1 Juli 2019
Registrasi PHPU Pileg ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK)
1 Juli- 2 Juli 2019
- Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu
- Pemberitahuan hari sidang pertama
9 Juli 2019
Sidang pendahuluan: penyampaian pokok-pokok permohonan pemohon
5 Juli-12 Juli 2019
- Penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait
- Penyampaian salinan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait kepada pemohon
11 Juli-26 Juli 2019
Perbaikan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait
15 Juli- 30 Juli 2019
Sidang pemeriksaan: pemeriksaan saksi dan alat bukti
31 Juli-5 Agustus 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
6 Agustus-9 Agustus 2019
Sidang pengucapan putusan
6 Agustus-14 Agustus 2019
Penyerahan salinan putusan PHPU Pileg 2019 dan pemuatan di laman website MK
(OL-6)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved