Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai melakukan sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 pada 9 Juli mendatang. Terdapat 260 perkara yang harus dituntaskan MK dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak Senin (1/7) kemarin.
Sama dengan sengketa PHPU Pilpres, Pada sidang pendahuluan, MK akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Kemudian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.
Baca juga: KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019
"Bedanya PHPU Pileg akan dilakukan dalam 3 panel," terang juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (2/7).
Fajar mengatakan, lamanya persidangan untuk PHPU Pileg berbeda PHPU Pilpres. Jika lamanya persidangan sampai putusan PHPU Pilpres selama 14 hari, maka PHPU Pileg akan berlangsung paling lama 30 hari sejak perkara PHPU Pileg diregister.
Berikut detail jadwal sidang PHPU Pileg 2019 sesuai Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019:
1 Juli 2019
Registrasi PHPU Pileg ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK)
1 Juli- 2 Juli 2019
- Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu
- Pemberitahuan hari sidang pertama
9 Juli 2019
Sidang pendahuluan: penyampaian pokok-pokok permohonan pemohon
5 Juli-12 Juli 2019
- Penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait
- Penyampaian salinan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait kepada pemohon
11 Juli-26 Juli 2019
Perbaikan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait
15 Juli- 30 Juli 2019
Sidang pemeriksaan: pemeriksaan saksi dan alat bukti
31 Juli-5 Agustus 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
6 Agustus-9 Agustus 2019
Sidang pengucapan putusan
6 Agustus-14 Agustus 2019
Penyerahan salinan putusan PHPU Pileg 2019 dan pemuatan di laman website MK
(OL-6)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved