Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tuntas meregistrasi 260 permohonan sebagai perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Ke-260 perkara ini siap disidangkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai pada 9-12 Juli mendatang.
"Pascaregistrasi, dari 340 permohonan yang masuk, MK nyatakan 260 yang akan disidangkan. Jumlahnya menyusut karena ada beberapa permohonan yang double," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7).
Dari 260 perkara, Fajar merinci 250 di antaranya diajukan oleh partai politik (parpol). Sedangkan 10 permohonan lain diajukan perorangan yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg tingkat DPD. Ke-10 perkara DPD berasal dari 6 provinsi dengan rincian Sumatra Utara 2, Nusa Tenggara Barat 1, Sulawasi Tenggara 1, Maluku Utara 2, Papua 3 dan Papua Barat 1.
"Seluruh parpol mengajukan perkara ke MK. 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal mengajukan perkara dengan jumlah yang bervariasi di tiap provinsi," tutur Fajar.
Baca juga: MK Mulai Meregistrasi PHPU Pileg 2019
Dari 16 parpol yang mengajukan permohonan PHPU pileg ke MK, Partai Bekarya menjadi yang terbanyak mengajukan permohonan ke MK dengan 34 permohonan ditambah 1 permohonan terkait parliamentary threshold. Lalu diikuti oleh Demokrat dengan 23 permohonan dan Golkar dengan 21 permohonan.
"Berkarya juga mempermasalahkan parliamentary threshold. Mereka menggugat hasil Pileg di 34 provinsi dan menyatakan lolos parliamentary threshold 4%. Permohonan tersebut selanjutnya diregistrasi oleh MK sebagai 1 perkara terpisah dari 34 permohonan lainnya," ungkapnya.
Fajar melanjutkan setelah selesai melakukan registrasi permohonan, MK akan mengirimkan Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon yang permohonannya telah teregistrasi. MK juga mengirimkan salinan permohonan kepada pihak termohon dan terkait.
"Tujuannya agar mereka (termohon, terkait, Bawaslu) bisa mencermati dan menyiapkan jawaban dan keterangan untuk persidangan nanti," jelas Fajar.
Berbeda dengan sidang PHPU Pilpres, pada PHPU Pileg, MK akan membagi hakim menjadi 3 panel yang berbeda. Pembagian panel dilakukan berdasarkan provinsi daerah asal para hakim MK.
"Ada 3 panel, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah hakim di panel itu tidak memeriksa perkara yang dari daerah asalnya dengan maksud untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," ungkap Fajar.
Berikut susunan nama-nama hakim yang sudah terbagi ke dalam 3 panel, panel 1 terdiri dari Ketua MK Anwar Usman, Enny Urbaningsih serta Arif Hidayat. Panel 2 terdiri dari Aswanto, Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Panel 3 terdiri dari I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019 akan dilaksanakan pada 6 hingga 9 Agustus. MK sudah harus mengeluarkan putusan 30 hari kerja sejak PHPU Pileg 2019 teregistrasi.
"9 Agustus harus selesai semua, terlepas nanti misalnya ada putusan yang harus ditindaklanjuti, kalau memang ada itu sudah soal lain. 30 hari kerja itu selesai 9 Agustus paling lama," tutur Fajar.
Fajar menjelaskan, alur penangan sengketa pileg tidak jauh berbeda dengan pilpres. Sidang dimulai dengan pendahuluan yang dihadiri semua pihak kemudian dilanjutkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait yaitu partai politik (parpol) yang berkaitan dengan permohonan.
"Lalu pembuktian di masing-masing panel hakim," pungkasnya.(OL-5)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved