Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MK Nyatakan 260 Permohonan Gugatan Hasil Pileg Layak Sidang

Putra Ananda
01/7/2019 17:38
MK Nyatakan 260 Permohonan Gugatan Hasil Pileg Layak Sidang
Suasana pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di ruang sidang utama gedung MK(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tuntas meregistrasi 260 permohonan sebagai perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Ke-260 perkara ini siap disidangkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai pada 9-12 Juli mendatang.

"Pascaregistrasi, dari 340 permohonan yang masuk, MK nyatakan 260 yang akan disidangkan. Jumlahnya menyusut karena ada beberapa permohonan yang double," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7).

Dari 260 perkara, Fajar merinci 250 di antaranya diajukan oleh partai politik (parpol). Sedangkan 10 permohonan lain diajukan perorangan yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg tingkat DPD. Ke-10 perkara DPD berasal dari 6 provinsi dengan rincian Sumatra Utara 2, Nusa Tenggara Barat 1, Sulawasi Tenggara 1, Maluku Utara 2, Papua 3 dan Papua Barat 1.

"Seluruh parpol mengajukan perkara ke MK. 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal mengajukan perkara dengan jumlah yang bervariasi di tiap provinsi," tutur Fajar.

Baca juga: MK Mulai Meregistrasi PHPU Pileg 2019

Dari 16 parpol yang mengajukan permohonan PHPU pileg ke MK, Partai Bekarya menjadi yang terbanyak mengajukan permohonan ke MK dengan 34 permohonan ditambah 1 permohonan terkait parliamentary threshold. Lalu diikuti oleh Demokrat dengan 23 permohonan dan Golkar dengan 21 permohonan.

"Berkarya juga mempermasalahkan parliamentary threshold. Mereka menggugat hasil Pileg di 34 provinsi dan menyatakan lolos parliamentary threshold 4%. Permohonan tersebut selanjutnya diregistrasi oleh MK sebagai 1 perkara terpisah dari 34 permohonan lainnya," ungkapnya.

Fajar melanjutkan setelah selesai melakukan registrasi permohonan, MK akan mengirimkan Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon yang permohonannya telah teregistrasi. MK juga mengirimkan salinan permohonan kepada pihak termohon dan terkait.

"Tujuannya agar mereka (termohon, terkait, Bawaslu) bisa mencermati dan menyiapkan jawaban dan keterangan untuk persidangan nanti," jelas Fajar.

Berbeda dengan sidang PHPU Pilpres, pada PHPU Pileg, MK akan membagi hakim menjadi 3 panel yang berbeda. Pembagian panel dilakukan berdasarkan provinsi daerah asal para hakim MK.

"Ada 3 panel, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah hakim di panel itu tidak memeriksa perkara yang dari daerah asalnya dengan maksud untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," ungkap Fajar.

Berikut susunan nama-nama hakim yang sudah terbagi ke dalam 3 panel, panel 1 terdiri dari Ketua MK Anwar Usman, Enny Urbaningsih serta Arif Hidayat. Panel 2 terdiri dari Aswanto, Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Panel 3 terdiri dari I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019 akan dilaksanakan pada 6 hingga 9 Agustus. MK sudah harus mengeluarkan putusan 30 hari kerja sejak PHPU Pileg 2019 teregistrasi.

"9 Agustus harus selesai semua, terlepas nanti misalnya ada putusan yang harus ditindaklanjuti, kalau memang ada itu sudah soal lain. 30 hari kerja itu selesai 9 Agustus paling lama," tutur Fajar.

Fajar menjelaskan, alur penangan sengketa pileg tidak jauh berbeda dengan pilpres. Sidang dimulai dengan pendahuluan yang dihadiri semua pihak kemudian dilanjutkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait yaitu partai politik (parpol) yang berkaitan dengan permohonan.

"Lalu pembuktian di masing-masing panel hakim," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya