Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MK Mulai Meregistrasi PHPU Pileg 2019

Putra Ananda
01/7/2019 13:41
MK Mulai Meregistrasi PHPU Pileg 2019
Ilustrasi(Antara )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini mulai melakukan pencatatan registrasi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan proses registrasi PHPU Pileg 2019 tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Kita akan mencatat permohonan-permohonan PHPU Pileg 2019 ke Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)," ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7).

Fajar menjelaskan MK akan meregistrasi seluruh 339 permohonan PHPU Pileg 2019 yang sudah diterima MK saat masa pendaftaran permohonan 23-25 Mei lalu. Setelah itu, MK akan memberikan nomor perkara kepada permohonan yang lolos di tahapan registrasi.

"Saat ini ada 339 permohonan, tapi itu belum tentu semua akan menjadi perkara. Setelah proses registrasi nanti kita baru tahu permohonan mana saja yang resmi menjadi perkara untuk selanjutnya disidangkan," jelas Fajar.

Sidang pendahuluan PHPU Pileg 2019 akan dimulai pada 9 Juli mendatang. Berbeda dengan sidang PHPU Pilpres, pada PHPU Pileg MK akan membagi hakim menjadi 3 panel yang berbeda. Pembagian panel dilakukan berdasarkan latar belakang daerah para hakim MK.

baca juga: Mendagri Ingin Regulasi Daerah Dukung Iklim Usaha

"Ada tiga panel, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah hakim di panel itu tidak memeriksa perkara dari daerah asalnya. Dengan maksud untuk untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," ungkap Fajar.

Berikut susunan nama-nama hakim yang sudah terbagi ke dalam 3 panel, panel 1 terdiri dari Ketua MK Anwar Usman, Enny Urbaningsih, serta Arif Hidayat. Panel 2 terdiri dari Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. Panel 3 terdiri dari I Dewa Gede Palguna, Suhartoyon, dan Wahiduddin Adams. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya