Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).
"Terima kasih Tuhan Yesus, terima kasih Tuhan Yesus,"
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,”
Hakim menjelaskan motif atas tewasnya Brigadir J bukan soal pelecehan seksual. Akan tetapi, perbuatan Brigadir J yang membuat Putri sakit hati.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memprediksi majelis hakim akan memutuskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
REPUTASI peradilan Indonesia akan dipertaruhkan di sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023.
Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan, karena terlibat menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Mahfud menuturkan hakim memiliki kebebasan untuk mengeluarkan putusan. Hakim akan mengeluarkan putusan secara profesional berdasarkan fakta.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sidang pembacaan vonis Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dijadwalkan pada 13 Februari 2023.
Jaksa menilai pleidoi Putri tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga dapat menggugurkan tuntutan jaksa.
Mahkamah Agung meyakini independensi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JAKSA penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
Jaksa menilai fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat merupakan fakta yang semu dan parsial serta tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.
Terlihat dari nota pembelaan yang disampaikan Ferdy Sambo, di mana dirinya tidak menjadikan hal tersebut sebagai upaya untuk berinteraksi dengan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut mantan anggota komisi III DPR RI itu, Bharada Richard Eliezer seharusnya dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui bahwa dirinya mendengar pergerakan bawah tanah, yang berniat memengaruhi vonis hukuman Ferdy Sambo.
Sebelumnya, JPU menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, atau menjadi yang terberat kedua setelah tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved