Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut pihaknya belum mengetahui gerakan bawah tanah yang bergerilya untuk mengintervensi putusan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Terlepas dari isu itu, MA meyakini independensi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Baik independensi institusional maupun indepndensi individual," kata Andi kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/1).
Andi menyebut, independensi institusional merupakan kebebasan lembaga peradilan dari pengaruh lembaga negara lainnya, khususnya lembaga eksekutif dan legislatif.
Adapun indepandensi individual meletakkan hakim sebagai titik sentral dari seluruh pengertian independensi, yaitu kebebasan dari pengaruh dari luar apapun bentuknya.
Baca juga: IPW Sebut Perwira Tinggi Polri Aktif Mencoba Ringankan Hukuman Sambo
"Artinya, hakim harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian fakta hukum yang diperoleh di persidangan dan menolak pengaruh dari luar, baik berupa tekanan atau campur tangan," tandasnya.
Sebelumnya, isu gerakan bawah tanah jenderal Polri yang memesan vonis Sambo diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Ada dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1).
"Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," pungkasnya.
Peneliti kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut pernyataan Mahfud it tidak banyak artinya tanpa membuka sosok yang diduga mencoba melakukan intervensi tersebut.
Ia berpendapat, sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud seharusnya dapat memberikan arahan ke Kapolri.
"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri," jelas Bambang.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara itu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun.
Adapun Richard Eliezer yang telah mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dituntut 12 tahun. (Tri/OL-09)
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved