Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa menyampaikan vonis hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J. Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sementara itu, hal yang memberatkan putusan yakni telah menghabisi nyawa Brigadir J yang menjadi ajudannya selama tiga tahun. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan duka untuk keluarga korban.
Pembunuhan ini juga membuat masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.
"Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," ujar Wahyu.
Pemberat lainnya yakni Sambo berbelit selama persidangan berlangsung. Majelis hakim menilai dia tidak jujur.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Simpulkan Ferdy Sambo Turut Tembak Brigadir J
Sebelumnya, majelis hakim tidak percaya pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena adanya pelecehan ke Putri Candrawathi. Tidak ada fakta yang membuktikan tindakan tersebut.
Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa mengatakan motif yang tepat yakni adanya sikap Brigadir J yang tidak disukai oleh Putri. Tidak dirinci lebih lanjut sikap yang membuat istri Sambo itu jengkel.
"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sikap itu yang diadukan Putri ke Sambo. Menurut hakim, tindakan Brigadir J itu membuat Putri sakit hati.
"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tutur Wahyu.(OL-5)
Di kalangan masyarakat luas, zat ini dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Motif di balik aksi nekat tersebut ditengarai akibat sakit hati yang mendalam.
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved