KELUARGA terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR disebut mendapat teror hingga harus mengungsi. Hal itu dialami keluarga saat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengemuka.
"Ditempel (berita) di Banyumas di rumah orangtuanya sehingga mengungsilah ibunya jauh. Apa isinya (berita)? Ditambah isinya, 'Keluarga pembunuh.' Itu yang membuat trauma," kata tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Kondisi itu membuat keluarga Ricky Rizal tidak bersedia memberikan keterangan ke awak media. Dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak diinginkan jika pihak keluarga menyampaikan pernyataan. "Enggak diizinkan takutnya disalahin. Jangan nanti dibenturkan," ucap Erman.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Ia bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman yang diterima Ricky Rizal itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Ricky Rizal dituntut selama delapan tahun penjara.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lain ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf telah divonis. Dia dikenakan 15 tahun penjara.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (OL-14)