Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MAJELIS Hakim menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah menutup akses keluar Rumah Duren Tiga, Jakarta supaya korban Brigadir J tidak dapat kabur.
Hal tersebut terungkap saat hakim membacakan pertimbangan vonis terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Hakim mengatakan Kuat Maruf menutup rumah bagian depan supaya suara gaduh atau tembakan tidak terlalu terdengar. Kuat juga menutup akses jalan keluar dari rumah Duren Tiga agar Brigadir J tidak dapat melarikan diri.
Baca juga: Ayahanda Brigadir J Harap Ricky Rizal Divonis Sesuai Pasal 340
"Menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar. Padahal tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi Kodir," kata Hakim.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.
Hakim juga menjelaskan Kuat ikut membawa Brigadir J ke tempat penembakan bersama terdakwa Ricky Rizal.
"Akhirnya, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo menembakkan senjata yang antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang yang merupakan darah vital pendukung kehidupan seseorang," sebut Hakim.
Atas keikutsertaan Kuat dalam tragedi penembakan Brigadir J, Hakim menjelaskan perbuatan Kuat telah menghendaki serta mengetahui serta menunjukan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," beber Hakim.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Hakim.
Hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," terang Hakim.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe meninggal dunia, dua bulan setelah menjadi korban penembakan.
Korban adalah SSL, 35, warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi menetapkan M sebagai eksekutor bersama AFP, SP, ZI, II, A dan AB, sedangkan otak pelaku berstatus buron.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved