Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
AYAHANDA Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap terdakwa Ricky Rizal dijatuhi vonis sesuai Pasal 340 KUHP.
"Kita berharap ditetapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa. Jadi kita berharap Pasal 340 ini kita terapkan kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan untuk kita," kata Samuel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
"Harapan kita ya nanti saja kita tunggu proses yang berjalan," imbuhnya.
Baca juga: Hakim Sebut Tidak Ada Hal Meringankan dalam Putusan 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Samuel menegaskan pihaknya enggan merespon puas atau tidak terkait vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebab, bagi Samuel, jika menggunakan diksi 'puas' maka seakan-akan terdapat perasaan dendam dalam dirinya.
"Kita jangan bicara puas atau tidak ya, kalau ada puas atau tidak berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai dengan menurut hukum Pasal 340," terangnya.
Ia hanya menjelaskan pihaknya merasa terharu atas vonis yang dijatuhkan kepada Sambo dan Putri sebelumnya.
"Kita sangat merasa terharu bahwa keadilan itu memang nyata ada di Negara ini," sebut Samuel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).
Saat ini giliran terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjali sidang di PN Jaksel dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.
"(Sidang digelar) pukul 09.30 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (14/2).
Djuyamto menjelaskan keduanya bakal menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara bergantian.
"Sidang Bergiliran," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Hakim.
Hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," terang Hakim.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
Saif al-Islam Gaddafi, putra paling berpengaruh dari Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas di Zintan. Simak profil dan perjalanan politiknya dari calon pemimpin hingga buronan ICC.
Seif al-Islam Kadhafi, putra mantan pemimpin Libya, tewas dalam serangan di kediamannya.
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved