Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ayahanda Brigadir J Harap Ricky Rizal Divonis Sesuai Pasal 340

Khoerun Nadif Rahmat
14/2/2023 10:56
Ayahanda Brigadir J Harap Ricky Rizal Divonis Sesuai Pasal 340
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

AYAHANDA Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap terdakwa Ricky Rizal dijatuhi vonis sesuai Pasal 340 KUHP.

"Kita berharap ditetapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa. Jadi kita berharap Pasal 340 ini kita terapkan kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan untuk kita," kata Samuel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

"Harapan kita ya nanti saja kita tunggu proses yang berjalan," imbuhnya.

Baca juga: Hakim Sebut Tidak Ada Hal Meringankan dalam Putusan 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Samuel menegaskan pihaknya enggan merespon puas atau tidak terkait vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebab, bagi Samuel, jika menggunakan diksi 'puas' maka seakan-akan terdapat perasaan dendam dalam dirinya.

"Kita jangan bicara puas atau tidak ya, kalau ada puas atau tidak berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai dengan menurut hukum Pasal 340," terangnya.

Ia hanya menjelaskan pihaknya merasa terharu atas vonis yang dijatuhkan kepada Sambo dan Putri sebelumnya.

"Kita sangat merasa terharu bahwa keadilan itu memang nyata ada di Negara ini," sebut Samuel.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).

Saat ini giliran terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjali sidang di PN Jaksel dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

"(Sidang digelar) pukul 09.30 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (14/2).

Djuyamto menjelaskan keduanya bakal menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara bergantian.

"Sidang Bergiliran," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Hakim.

Hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," terang Hakim.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya