Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Hakim Sebut Tidak Ada Hal Meringankan dalam Putusan 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Khoerun Nadif Rahmat
13/2/2023 21:43
Hakim Sebut Tidak Ada Hal Meringankan dalam Putusan 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Para pengunjung menonton jalannya sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui layar televisi di PN Jakarta Selatan.(MI/USMAN ISKANDAR)

TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan vonis terhadap Putri. Hakim juga menyebutkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan Putri.

"Hal meringankan, Tidak ada," terang Hakim.

Adapun hal yang memberatkan bagi Putri, dijelaskan Hakim, ialah perbuatannya tak meneladani dan memberi contoh yang baik sebagai pengurus besar Bhayangkari.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," terang Hakim Alimin.

Lebih lanjut, Hakim menyebutkan bahwa Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim membacakan vonis terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca juga: Teriakan Ibunda Brigadir J Sambut Putusan Vonis Candrawathi

Oleh karena itu, Hakim pun menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Putri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Hakim.

Hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya