Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2).
Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ayahanda Brigadir J Harap Ricky Rizal Divonis Sesuai Pasal 340
Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan majelis hakim meyakini Kuat Maruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Maruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Maruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction).
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Maruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Maruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Maruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (Ant/OL-1)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
KASUS pembunuhan MAHM (9), anak dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akhirnya terkuak. Ini tujuh fakta tentang kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved