Selasa 14 Februari 2023, 15:47 WIB

Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

medcom/Fachri Audhia H
Terdakwa Ricky Rizal W alias Bripka RR

 

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu vonis untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR 13 tahun penjara. Ricky Rizal terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf

Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf telah divonis 15 tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.(OL-5)

Baca Juga

MI/Moh Irfan

NasDem Minta MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu

👤Tri Subarkah 🕔Kamis 08 Juni 2023, 14:43 WIB
PARTAI NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu atas...
YouTube Sekretariat Presiden

Bertemu Perdana Menteri Anwar Ibrahim, Jokowi Paparkan 3 Isu

👤Indriyani Astuti 🕔Kamis 08 Juni 2023, 14:10 WIB
Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Presiden Jokowi berharap sejumlah negosiasi dengan Malaysia diharapkan dapat segera diselesaikan...
Ist

Jual Tanah Sendiri Berujung Bui, Haji Imron Laporkan Polda Kalteng ke Mabes Polri

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 08 Juni 2023, 13:33 WIB
Persoalan ini adalah peristiwa hukum perdata yang tidak bisa ditarik ke ranah hukum pidana. Penetapan tersangka ini wujud kriminalisasi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya