Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Peneliti senior SETARA Institute Ismail Hasani, menilai vonis tersebut tetap melanggar hak asasi manusia (HAM), kendati dianggap setimpal secara mainstream. Menurutnya, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.
"Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," tegas Ismail, Selasa (14/2).
Menurutnya, dalam perspektif hukum HAM, tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati atas segala jenis kejahatan.
"Artinya dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya," terangnya.
Baca juga: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Sosok 'Skuad' di Magelang
Kendati demikian, Ismail memaklumi keputusan hakim dalam vonis mati tersebut karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru.
Menurutnya, pengadilan pada tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.
"Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, peristiwa Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri," tuturnya.
Ismail mendesak Polri agar tak hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja di lapangan.
"Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. (OL-17)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Michael Zack yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan pada 1996 dieksekusi dengan injeksi mati.
Selama periode Januari - September 2023, Kejati Sumatra Utara telah menuntut mati kepada 57 terdakwa kasus narkoba.
Peluang diplomasi ASEAN dalam mendukung bina damai konflik BRN–Thailand Selatan, menimbang tantangan HAM, stabilitas kawasan, dan solidaritas regional
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
PERNYATAAN Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menyebut tidak ada bukti kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 membuat kegaduhan di Indonesia.
Ia menilai biro tersebut penting karena hukum dan HAM saling berkaitan dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan jelang peringatan 27 tahun reformasi, kebebasan sipil dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin mundur.
PROGRAM mainstreaming hak asasi manusia (HAM) atau pengarusutamaan HAM disebut krusial untuk diimplementasikan di semua kalangan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved