Selasa 14 Februari 2023, 15:36 WIB

Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

MI/Usman Iskandar
Para pendukung keluarga almarhun Brigadir Yoshua bertereriak gembira setelah Majelis Hakim memvonis terdakwa Ferdy Sambo.

 

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Peneliti senior SETARA Institute Ismail Hasani, menilai vonis tersebut tetap melanggar hak asasi manusia (HAM), kendati dianggap setimpal secara mainstream. Menurutnya, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.

"Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," tegas Ismail, Selasa (14/2).

Menurutnya, dalam perspektif hukum HAM, tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati atas segala jenis kejahatan.
 
"Artinya dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya," terangnya.

Baca juga: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Sosok 'Skuad' di Magelang

Kendati demikian, Ismail memaklumi keputusan hakim dalam vonis mati tersebut karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru.

Menurutnya, pengadilan pada tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.

"Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, peristiwa Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri," tuturnya.

Ismail mendesak Polri agar tak hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja di lapangan.

"Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. (OL-17)

Baca Juga

Antara

Demokrat Dukung Prabowo, Kans AHY Jadi Cawapres tetap Kecil

👤Andhika Prasetyo 🕔Senin 25 September 2023, 07:43 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono masih tidak memiliki daya tawar kuat untuk...
Dok Sekretariat Presiden / Agus Suparto

Prabowo Diyakini Mampu Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:12 WIB
Prabowo Subianto dinilai banyak kalangan sebagai bakal calon presiden (capres) yang mampu membawa Indonesia menghadapi tantangan...
Ist

Hasil Survei Erick Thohir Populer di Kalangan Gen Z

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Hal tersebut membuatnya Erick Thohir disukai oleh masyarakat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya