Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan terkait dugaan pencurian barang Brigadir J masih dalam proses.
RICHARD Eliezer masih memiliki peluang untuk tetap menjadi anggota Polri walau telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat diajukan pada 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa Sambo, Putri, dan Ricky pada 16 Februari.
Fadil mengemukakan pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding karena adanya keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.
Richard Eliezer alias Bharada E dapat disidang kode etik selama menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan perencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal, yang mengaku mencuri karena disuruh Putri Candrawathi. Nah, Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia."
KEPALA Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purn Moeldoko menilai vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah memenuhi harapan masyarakat.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut adanya perbedaan ancaman pidana (strafmaat) antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa tidak perlu dipertentangkan atau dibandingkan.
Polri menyatakan menghormati vonis satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Bharada Richard Eliezer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,"
"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orangtua sejak kemarin."
Pengunjung sidang, yang juga terdiri dari fans Bharada E ikut berebut masuk. Mereka juga berdesakan dengan awak media yang berusaha masuk.
PENGACARA Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus yang dilakukan guna menghadapi vonis hari ini. Pihaknya memasrahkan putusan vonis kepada Tuhan.
Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam perkara tersebut yang akan mendengarkan putusan majelis hakim. Empat terdakwa lainnya sudah dijatuhi vonis dengan hukuman yang berbeda.
Kondisi itu membuat keluarga Ricky Rizal tidak bersedia memberikan keterangan ke awak media. Dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak diinginkan jika pihak keluarga menyampaikan pernyataan.
Usai divonis 15 tahun penjara. Sambil berjalan menuju pintu keluar, Kuat Maruf pun lantas memberikan salam 'Metal' kepada barisan Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,"
"Kami sangat sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim, JPU dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan tegaknya keadilan,"
Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan Kuat Maruf menutup rumah bagian depan supaya suara gaduh atau tembakan tidak terlalu terdengar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved