TERDAKWA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal jalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).
“Benar (hari ini sidang vonis Bharada E),” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto Rabu (15/2).
Disisi lain, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus yang dilakukan guna menghadapi vonis tersebut. Dia mewakili keluarga dan kliennya memasrahkan putusan vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim nanti kepada Tuhan.
"Kita semua, keluarga, dan Ichad (Bharada E), serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny Talapessy.
Ia hanya berharap semoga Majelis Hakim dapat memberikan vonis seadil-adilnya kepada Richard.
“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” beber Ronny.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim telah menvonis Ferdy Sambo hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-13)
Baca juga: Sidang Vonis Bharada E Digelar Hari Ini