Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Banding Ditolak, Bripka Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Khoerun Nadif Rahmat
12/4/2023 19:55
Banding Ditolak, Bripka Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.(Antara)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding Bripka Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Mulyanto membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4) “Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.

Baca juga : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri Sambo itu tetap dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga : Kuasa Hukum Ricky Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tidak Adil

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya