Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
UPAYA Ferdy Sambo menghindari vonis mati dengan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, gagal. Hal itu setelah hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, Ferdy Sambo tetap akan menerima hukuman mati. Hakim tinggi Singgih Budi Prakoso, dalam pembacaan putusan banding hari ini, Rabu. 12 April 2023, menguatkan vonis mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo, 13 Februari lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menilai ultra petita atau hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan masih dibenarkan.
Baca juga : Empat terdakwa Obstruction of Justice tidak Ajukan Banding
Sementara untuk hukuman mati, hakim tinggi menilai hukuman itu berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Hukuman mati dinilai masih dibutuhkan sebagai shock therapy," sebut Singgih Budi Prakoso, Ketua majelis hakim tinggi sidang putusan banding Ferdy Sambo.
Baca juga : LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer
.
Sementara itu, hakim tinggi juga menilai Ferdy Sambo sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Terdakwa Sambo punya pangkat kedinasan tinggi dan punya pengaruh kuat, sehingga semua perintahnya cenderung akan dilaksanakan," kata hakim Singgih.
Hakim tinggi juga membenarkan putusan hakim pengadilan negeri jakarta selatan dengan menihilkan hal meringankan untuk Sambo. Sebab, vonis yang dijatuhkan adalah hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. (MGN/Z-4)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved