KUASA Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menganggap vonis 13 tahun tidak adil bagi kliennya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya kalau dilihat itu enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman usai persidangan, Selasa (14/2).
Erman pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Hakim.
"Oh sudah siap (banding). Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita itu berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat," papar Erman.
Ricky, kata Erman, tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J. Ia juga mengatakan bahwa Ricky sempat menolak permintaan Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan halus. Yang dihadapi bukan orang anu kan, ini jenderal yang lagi marah," terang Erman.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM
Diketahui, Hakim telah mengatakan bahwa Ricky secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," terang Hakim.
Oleh karena itu, hakim pun menjatuhi hukuman kepada Ricky selama 13 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (OL-17)