Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menganggap vonis 13 tahun tidak adil bagi kliennya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya kalau dilihat itu enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman usai persidangan, Selasa (14/2).
Erman pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Hakim.
"Oh sudah siap (banding). Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita itu berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat," papar Erman.
Ricky, kata Erman, tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J. Ia juga mengatakan bahwa Ricky sempat menolak permintaan Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan halus. Yang dihadapi bukan orang anu kan, ini jenderal yang lagi marah," terang Erman.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM
Diketahui, Hakim telah mengatakan bahwa Ricky secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," terang Hakim.
Oleh karena itu, hakim pun menjatuhi hukuman kepada Ricky selama 13 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (OL-17)
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi terkait tuntutan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved