Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menganggap vonis 13 tahun tidak adil bagi kliennya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya kalau dilihat itu enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman usai persidangan, Selasa (14/2).
Erman pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Hakim.
"Oh sudah siap (banding). Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita itu berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat," papar Erman.
Ricky, kata Erman, tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J. Ia juga mengatakan bahwa Ricky sempat menolak permintaan Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan halus. Yang dihadapi bukan orang anu kan, ini jenderal yang lagi marah," terang Erman.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM
Diketahui, Hakim telah mengatakan bahwa Ricky secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," terang Hakim.
Oleh karena itu, hakim pun menjatuhi hukuman kepada Ricky selama 13 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (OL-17)
Ia mempertanyakan poin-poin dalam tuntutan JPU yang bisa meringankan kliennya. Ia mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak memiliki niat jahat sampai membunuh Brigadir J.
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat diajukan pada 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa Sambo, Putri, dan Ricky pada 16 Februari.
AYAH almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.
Setelah PC, Sambo, dan RR, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya, Kuat Ma’ruf.
UPAYA Ferdy Sambo menghindari vonis mati gagal. Sidang banding Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved