Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
STATUS Brigadir Richard Eliezer alias E di instansi Polri akan diumumkan pada hari ini, Rabu (22/2) setelah divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, nasib Bharada E akan diumumkan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dimulai hari ini sejak pukul 10.00 WIB.
“Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Ramadhan mengatakan, dalam sidang etik Bharada E tersebut turut diperiksa delapan orang saksi dan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Sidang Etik Richard, Ricky dan Teddy akan Dilaksanakan
“Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan ibu Poengky,” katanya.
Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. (Faj/OL-09)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved