Rabu 15 Februari 2023, 13:19 WIB

Polri Hormati Vonis 1,6 Tahun Penjara Bagi Richard Eliezer

Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum
Polri Hormati Vonis 1,6 Tahun Penjara Bagi Richard Eliezer

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

 

POLRI menyatakan menghormati vonis satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Bharada Richard Eliezer.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).

Saat disinggung mengenai kapan Richard Eliezer akan menjalani sidang etik, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," sebut Dedi.

Baca juga: Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Richard Eliezer

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis Richard dengan vonis satu tahun enam bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan ialah hubungan dengan korban dinyatakan tidak dihargai oleh Majelis Hakim.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan ialah Richard salah satunya telah berperilaku sopan selama persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Berdakwa bersikap sopan di persidangan. Belum pernah dihikum. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari," katanya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," terang Hakim.

Oleh karena itu, Majelis hakim pun mengadili dengan memvonis bahwa Richard secara terbukti dan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brihadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, telah menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndf/OL-09).

Baca Juga

Antara

Megawati Dinilai Enggan Bertemu Kaesang karena Melawan Aturan PDIP

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 12:18 WIB
Megawati sudah memberikan kewenangan kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani bertemu...
MI/ M Irfan

Pengamat Sebut Ada Nuansa Kemarahan Megawati Soal Kaesang Gabung PSI

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 11:44 WIB
Dedi menilai, PDIP sudah cukup baik  memberikan kesempatan Kaesang untum bertemu...
MetroTV

Pengacara Keluarga Brigadir SH Disebut Sudah Tonton Rekaman CCTV

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Senin 02 Oktober 2023, 11:30 WIB
Polda Kalimantan Utara telah menyampaikan rekaman CCTV kepada keluarga Brigadir SH disaksikan pengacara dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya