Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI menyatakan menghormati vonis satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Bharada Richard Eliezer.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).
Saat disinggung mengenai kapan Richard Eliezer akan menjalani sidang etik, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," sebut Dedi.
Baca juga: Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Richard Eliezer
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis Richard dengan vonis satu tahun enam bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan ialah hubungan dengan korban dinyatakan tidak dihargai oleh Majelis Hakim.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Sedangkan hal yang meringankan ialah Richard salah satunya telah berperilaku sopan selama persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Berdakwa bersikap sopan di persidangan. Belum pernah dihikum. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari," katanya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," terang Hakim.
Oleh karena itu, Majelis hakim pun mengadili dengan memvonis bahwa Richard secara terbukti dan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brihadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, telah menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndf/OL-09).
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Syafiq yang sekaligus Ketua PN Kota Depok.
Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando.
"Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum dibawah satu tahun penjara, dimana keadilannya?,"
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok 2015.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menghormati hasil putusan hakim terkait dengan dijatuhkannya vonis kepada AG, 15 tahun, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy, mengapresiasi pihak JPU yang tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, JPU menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, atau menjadi yang terberat kedua setelah tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Tuntutan JPU terhadap Eliezer janggal dan tidak logis. Padahal, Elizer dinilai banyak membantu menemukan persesuaian fakta-fakta dan alat bukti.
Justice Collaborator (JC) dapat digunakan pada seluruh kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved