Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dia diberikan hukuman 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
Majelis menilai jaksa berhasil membuktikan tuduhan terhadap Adam sebagaimana dakwaan primer. Dalam perkara ini, pertimbangan memberatkan yakni adanya kerugian materiil kepada korban.
Baca juga : Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni karena Meneror Istri
Lalu, majelis juga menilai Adam yang pernah dihukum pidana menjadi pertimbangan memberatkan dalam kasus ini. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni bersikap sopan, telah mengaku, dan menyesal.
“Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan,” ucap hakim.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis setahun penjara untuk Adam.
(Z-9)
Menurutnya, teror itu disampaikan Adam Deni lewat Instagram. Akibatnya, kata dia, semua keluarga beserta anaknya bertanya-tanya terkait teror tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved