Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERDAKWA kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (24/2). Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Betul sidang vonis hari ini. Rencananya pukul 14.00 WIB," kata penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (24/2).
Sugeng mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan tersebut. Dia juga meyakini Jerinx akan bebas dari tuntutan hukuman.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)," ujar Sugeng.
Baca juga: Jika Bikin Onar Lagi, Jerinx Terancam Dicerai Istrinya
Persidangan Jerinx segera memasuki babak akhir. Personel SID itu sempat dibela ayah kandungnya I Wayan Arjono dan Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta untuk meringankan hukumannya.
Jerinx dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Jerinx pantas dihukum karena perbuatan dia di media sosial telah menimbulkan rasa takut pada diri korban, yakni Adam Deni.
Perkara Jerinx berawal dari pertanyaan Adam Deni terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tidak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tidak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx dituntut melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Menurutnya, teror itu disampaikan Adam Deni lewat Instagram. Akibatnya, kata dia, semua keluarga beserta anaknya bertanya-tanya terkait teror tersebut.
Laporan ini terkait pembelian sepeda mewah yang diduga merugikan negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved