Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (24/2). Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Betul sidang vonis hari ini. Rencananya pukul 14.00 WIB," kata penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (24/2).
Sugeng mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan tersebut. Dia juga meyakini Jerinx akan bebas dari tuntutan hukuman.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)," ujar Sugeng.
Baca juga: Jika Bikin Onar Lagi, Jerinx Terancam Dicerai Istrinya
Persidangan Jerinx segera memasuki babak akhir. Personel SID itu sempat dibela ayah kandungnya I Wayan Arjono dan Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta untuk meringankan hukumannya.
Jerinx dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Jerinx pantas dihukum karena perbuatan dia di media sosial telah menimbulkan rasa takut pada diri korban, yakni Adam Deni.
Perkara Jerinx berawal dari pertanyaan Adam Deni terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tidak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tidak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx dituntut melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Menurutnya, teror itu disampaikan Adam Deni lewat Instagram. Akibatnya, kata dia, semua keluarga beserta anaknya bertanya-tanya terkait teror tersebut.
Laporan ini terkait pembelian sepeda mewah yang diduga merugikan negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved