SEORANG tukang ojek berinisial S, 61, tega membunuh istrinya berinisial FSR (38) di sebuah penginapan di daerah Makasar, Jakarta Timur, Senin (20/2).
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu M Zen mengatakan S mengaku cemburu dan sakit hati karena korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Zen mengatakan pelaku juga sakit hati karena uangnya telah habis untuk menafkahi korban selama lima tahun. Setelah itu, pelaku lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Mungkin dia (pelaku) melacak mengetahui bahwa si korban ini selingkuh, pacaran lagi, kenal lelaki lain. Dia dendam cemburu sakit hati, karena dari keterangan si pelaku dia sudah merencanakan seminggu itu memang mau dibunuh," kata Zen, ketika dihubungi, Selasa (21/2).
Zen mengatakan pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban. Awalnya pelaku mengubungi rekannya korban bernama Fani untuk bertemu korban.
Setelah bertemu, pelaku membujuk korban ke sebuah penginapan di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Pelaku kemudian mengunci kamar dan menghabisi nyawa korban.
Seusai membunuh korban, pelaku meninggalkan penginapan tersebut. Saat mencoba melarikan diri, pelaku bertemu tukang bangunan yang tengah merenovasi penginapan tersebut.
Tukang bangunan bertanya karena melihat kaki pelaku yang berlumuran darah. Namun, pelaku tak menghiraukan dan terus berjalan.
Tukang bangunan yang curiga kemudian melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Makasar kemudian meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat menunggu angkutan kota di sekitar lokasi kejadian.
"Dia (pelaku) lagi berdiri lagi mau naik angkot, angkot di situ kan agak jarang. Jadi dia harus jalan agak jauh. Jadi kita terbantu di situ nunggu angkot lewat. Tapi dia mau kabur kemana lagi kita tanyakan, yang jelas dia mau meninggalkan TKP," katanya.
Zen mengatakan pihaknya akan membawa pelaku RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Ia mengatakan pelaku terlihat tampak tidak bersalah dan menyesal setelah tega membunuh korban.
"Nggak nyesel, puas saya katanya karena sakit hati saya sudah plong katanya. Saya belum bisa menyimpulkan apakah dia psikopat atau pembunuh berdarah dingin. Nanti mau kita kirim ke sana ke RS Polri mau kita tes," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (OL-8)