Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Fachri Audhia H
15/2/2023 12:38
Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E(MI/Adam Dwi)

TERDAKWA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapati vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu diputus dan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).

Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Jelang Vonis, Bharada E Mengaku Siap dan Ikhlas

Pada beberapa pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada dianggap ikut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga mestinya bisa mencegah penembakan. Bharada E justru mengarahkan tembakan ke alat vital Brigadir J. Ia dinilai punya kesempatan mengarahkan tembakan ke bagian tubuh lain.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya