Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapati vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu diputus dan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Baca juga: Jelang Vonis, Bharada E Mengaku Siap dan Ikhlas
Pada beberapa pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada dianggap ikut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga mestinya bisa mencegah penembakan. Bharada E justru mengarahkan tembakan ke alat vital Brigadir J. Ia dinilai punya kesempatan mengarahkan tembakan ke bagian tubuh lain.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dihukum 13
Hingga saat ini, polisi belum mendapatkan bukti yang mendukung peningkatan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri.
Bharada E tiba di Komnas HAM sekitar pukul 13.25 menggunakan kemeja hitam dan dikawal polisi.
Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.
Fickar mengatakan siapa otak di balik pembunuhan atau yang menyuruh serta yang ikut membantu akan terungkap di pengadilan.
"Tentu kami mengapresiasi ucapan itu, tapi selama ini kemana aja? Kalau manusia normal, bijaksana, kan udah dari kemarin-kemarin,"
"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya,"
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved