Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
RICHARD Eliezer masih memiliki peluang untuk tetap menjadi anggota Polri walau telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eliezer alias Bharada E dihukum 1 tahun enam bulan penjara oleh Majelis PN Jakarta Selatan.
"Peluang itu ada (masih menjadi anggota Polri)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (16/2).
Walau telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, status Eliezer status anggota Polri belum dicabut. Eliezer dijadwalkan akan segera menjalani sidak etik Polri.
Lebih jauh, Kapolri menjelaskan selalu mengikuti perkembangan persidangan kasus pembununan berencana Brigadir J. Apa yang menjadi pertimbangan vonis majelis hakim untuk Richard, kata Sigit, juga akan menjadi pertimbangan pihaknya.
Sigit juga menjelaskan bahwa pihaknya ikut mempertimbangkan harapan masyarakat dan orang tua Richard untuk hasil putusan sidang etik yang akan dihadapi Richard.
"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," pungkasnya.
Sebelumnya, ibunda Richar Eliezer, Rynecke Alma Pudihang berharap anaknya masih bisa menjadi anggota Polri. "Harapan kami Icad (Eliezer) bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Rynecke. (OL-15)
TERPIDANA kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer merupakan langkah yang tepat.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved