Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRES Metro Jakarta Selatan menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, terkait dugaan pencurian barang berharga milik Brigadir J. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan Kamaruddin tersebut tengah diproses oleh penyidik.
"Ya laporan sudah diterima. Lagi diproses," kata Nurma ketika dihubungi, Kamis (16/2).
Nurma mengatakan Kamaruddin melaporkan hilangnya barang milik Brigadir J, seperti ponsel dan sejumlah buku tabungan. Namun, ia belum merinci jumlah uang yang dilaporkan hilang.
"Perlu kami cek (nominal uangnya) lagi. Dia melaporkan barang-barang Yoshua yang hilang. Beberapa HP dan beberapa buku tabungan," jelasnya.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan terkait hilangnya uang di ATM. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
"Kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan uang di ATM Brigadir J senilai Rp200 juta hilang pada 10-11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain uang ratusan juta, Kamarudin mengatakan ada barang-barang milik Brigadir J yang lain yang masih belum ditemukan, yakni dua unit ponsel, jam tangan, laptop, pin emas dan sejumlah rekening yang diduga dikuasai oleh para pelaku pembunuhan berencana.
"Satu lagi kami buat laporan polisi model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," katanya.
Kamaruddin melanjutkan hal itu wajib diberikan kepada para ahli waris yang ditinggalkan oleh Brigadir J. "Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum adalah ahli warisnya," tuturnya. (OL-15)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved