Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Jaksel Proses Laporan Keluarga Brigadir J Soal Dugaan Pencurian

Rahmatul Fajri
16/2/2023 21:47
Polres Jaksel Proses Laporan Keluarga Brigadir J Soal Dugaan Pencurian
Anggota keluarga memegang foto Brigadir Yosua Hutabarat yang menjadi korban pembunuhan.(ANTARA)

POLRES Metro Jakarta Selatan menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, terkait dugaan pencurian barang berharga milik  Brigadir J. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan Kamaruddin tersebut tengah diproses oleh penyidik.

"Ya laporan sudah diterima. Lagi diproses," kata Nurma ketika dihubungi, Kamis (16/2).

Nurma mengatakan Kamaruddin melaporkan hilangnya barang milik Brigadir J, seperti ponsel dan sejumlah buku tabungan. Namun, ia belum merinci jumlah uang yang dilaporkan hilang.

"Perlu kami cek (nominal uangnya) lagi. Dia melaporkan barang-barang Yoshua yang hilang. Beberapa HP dan beberapa buku tabungan," jelasnya.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan terkait hilangnya uang di ATM. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.

"Kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan uang di ATM Brigadir J senilai Rp200 juta hilang pada 10-11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain uang ratusan juta, Kamarudin mengatakan ada barang-barang milik Brigadir J yang lain yang masih belum ditemukan, yakni dua unit ponsel, jam tangan, laptop, pin emas dan sejumlah rekening yang diduga dikuasai oleh para pelaku pembunuhan berencana.

"Satu lagi kami buat laporan polisi model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," katanya.

Kamaruddin melanjutkan hal itu wajib diberikan kepada para ahli waris yang ditinggalkan oleh Brigadir J. "Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum adalah ahli warisnya," tuturnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya