TERDAKWA Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2). Adapun hal yang memberatkan, ucap Majelis Hakim, terdakwa dinilai tidak menghargai hubungan dengan korban.
Vonis ini menurun drastis dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut adanya perbedaan ancaman pidana (strafmaat) antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa tidak perlu dipertentangkan atau dibandingkan.
“Karena tugas jaksa menuntut berdasarkan berkas perkara, dakwaan fakta-fakta hukum di persidangan dan keyakinan berdasarkan standart parameter dan indikator yang dimiliki Jaksa,” ucap Barita kepada Media Indonesia, Rabu (15/2).
“Ini telah dibuktikan dalam persidangan dengan sungguh-sungguh profesional dan akuntabel,”imbuhnya.
Terkait perlu atau tidaknya Jaksa melakukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap Eliezer, Barita menuturkan hal itu tergantung pertimbangan Jaksa.
"Kita tunggu saja pertimbangan dan keputusan jaksa sebab secara substansi hakim juga sependapat dan tuntutan jaksa yang terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus ini. Perbedaan terletak pada lama pemidanaan," tuturnya.
Barita juga menghormati apapun keputusan hakim yang memiliki kewenangan menurut hukum untuk membuat keputusan atas kasus ini. Ia pun menegaskan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki hak hukum atas putusan tersebut.
“Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut semua diatur dalam KUHAP,” tukasnya.
Barita menerangkan tuntutan jaksa adalah kewenangan penuh dan jaksa memiliki kemerdekaan dalam hal tersebut.
“Ini harus kita hargai sebagai upaya jaksa dengan keyakinannya untuk menegakkan hukum dan keadilan atas nama kewenangan penuntutan oleh negara. Sama halnya dengan putusan hakim juga dilaksanakan secara merdeka,” paparnya.
“Jadi baik dakwaan tuntutan dan putusan adalah dokumen hukum yang harus dipandang sebagai satu kesatuan. Secara substansi kita dapat melihat penegak hukum baik jaksa maupun hakim telah bekerja secara profesional sesuai dengan tugas masing-masing,” tukasnya.
Baca juga: Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer
Adapun Majelis hakim mengadili dengan memvonis Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus penembakan telah menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)