Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun dan 6 bulanpenjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer (E) pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2).
Fadil mengemukakan pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding karena adanya keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.
"Kami melihat pihak keluarga korban ini, Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ucap Fadil.
"Satu sikap yang melihat keikhlasan dalam hukum manapun hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat. Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," tambahnya.
Fadil menegaskan ada keihklasan yang diberikan oleh ibunda Yosua. Hal itu terlihat dari ekspresinya yang menangis dan bersyukur setelah mendengar putusan hakim. Kemudian, Jaksa sebagai representasi daripada korban juga jadi alasan untuk tidak melakukan upaya hukum banding.
"Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melaui berbagai pemberitaan yang kami terima," ungkapnya.
Baca juga: Bharada E Tidak Ajukan Banding
Fadil mewajarkan Hakim berbeda menjatuhkan tuntutan pidana. Pasalnya, Fadil menyebut dalam praktik hukum itu hal yang wajar.
"Bisa Hakim menaikan, bisa Hakim menurunkan. Namun Hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan Jaksa telah berhasil meyakinkan Hakim, sehingga Hakim sepakat," bebernya.
Terakhir, Fadil menerangkan Richard Eliezer yang berterus terang dan kooperatif dapat menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum untuk membongkar suatu peristiwa pidana.
"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," paparnya.
Maka, vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E dinyatakan inkrah.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," pungkas Fadil. (OL-5)
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Syafiq yang sekaligus Ketua PN Kota Depok.
Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando.
"Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum dibawah satu tahun penjara, dimana keadilannya?,"
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok 2015.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menghormati hasil putusan hakim terkait dengan dijatuhkannya vonis kepada AG, 15 tahun, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Everton, yang telah berlaga di Liga Primer Inggris sejak mudim 1954/55, saat ini, berada di peringkat 16 klasemen Liga Primer Inggris, hanya unggul 2 poin di atas zona degradasi.
TERDAKWA anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, majelis hakim di Pengadilan Banding Putrajaya tidak bisa menerima tindakan kuasa hukum Najib Razak, yang membatalkan permohonan banding.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved