Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
Menurut dia, hakim tidak mampu mengkonstruksi seperti apa perbuatan bersama-sama itu.
Pakar hukum dari UII Yogyakarta, Mahrus Ali menjelaskan yang dieksaminasi adalah dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana
Namun, jelas Bobby, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan
Lusiana tengah ditahan sembari merampungka proses pemberkasan. Menurut dia, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (4/5).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta disebut tidak menemukan fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir J, karena itu memori banding para terdakwa ditolak.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.
Setelah PC, Sambo, dan RR, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya, Kuat Ma’ruf.
AYAH almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo. Ini alasannya.
Ada fakta baru saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan berantai Wowon cs.
TERDAKWA kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo tidak akan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim
Irfan yang merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua, ingin kembali menjadi petugas kepolisian.
Diketahui, Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E telah menjalani sidang KKEP, Rabu (22/2). Bharada E diputuskan tetap anggota Polri dan dikenakan sanksi berupa demosi satu tahun.
Peran Eliezer sebagai justice collaborator (JC) sudah cukup mendapat apresiasi hakim di Pengadilan Negeri sehingga mendapat hukuman yang sangat ringan.
Menurut portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ketiganya dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, nasib Bharada E akan diumumkan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Zen mengatakan pelaku juga sakit hati karena uangnya telah habis untuk menafkahi korban selama lima tahun
JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari seluruh Terdakwa.
Hengki menjelaskan setelah menyusun rencana, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved