Senin 27 Februari 2023, 10:45 WIB

Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E

Rahmatul Fajri | Politik dan Hukum
Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E

MI / ADAM DWI
Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E

 

KOMISIONER Kompolnas Poengky Indarti mengatakan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum tentu bernasib sama dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Diketahui, Bharada E divonis satu setengah tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E kemudian menjalani sidang etik di Polri. Hasilnya, ia dipertahankan oleh Polri dan disanksi demosi selama satu tahun.

Poengky menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri, yang tetap mempertahankan Bharada E, tidak serta merta dapat dijadikan pintu masuk bagi polisi yang saat ini menanti putusan terkait kasus Obstruction of Justice. 

Baca juga: Divonis Satu Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tidak Akan Banding

Ia mengatakan kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice, serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer," kata Poengky, melalui keterangan resmi, Senin (27/2).

Selain itu, Poengky mengatakan pertimbangan majelis hakim terhadap Bharada E tentu saja berbeda dengan pertimbangan majelis hakim dalam kasus obstruction of justice.

Maka dari itu, Poengky berharap semua pihak menghormati keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Bharada E.

"Kompolnas mengharap semua pihak menghormati putusan sidang Richard Eliezer. Kami optimistis Richard Eliezer akan terlahir kembali untuk bertugas dengan sebaik-baiknya di Polri," katanya.

Dalam perkara obstruction of justice, 5 dari 6 anak buah Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa, sudah dinyatakan dipecat dari Polri melalui sidang KKEP. 

Kelimanya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin. Namun, putusan pemecatan kelimanya belum inkrah lantaran masing-masing mengajukan banding. (OL-1)

Baca Juga

MI/Adam Dwi

Jelang Batas Waktu, 33 Ribu Pejabat Negara Belum Serahkan LHKPN 

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 07:35 WIB
Batas waktu penyerahan LHKPN jatuh pada 31 Maret. Namun ada 33.026 wajib lapor yang belum menyerahkan...
MI/Susanto

Tersangka Kasus Tukin di Kementerian ESDM Berpeluang Terjerat TPPU

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 07:30 WIB
KPK membuka peluang menerapkan pasal TPPU ke tersangka dugaan korupsi penyaluran tukin di Kementerian...
MI/Adam Dwi

Pengusutan Pencucian Uang Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 07:20 WIB
KPK mengatakan pengusutan dugaan TPPU terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tinggal menunggu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya