Rabu 01 Maret 2023, 19:22 WIB

Ada Fakta Baru Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Ada Fakta Baru Pembunuhan Berantai Wowon Cs

DOK MI
Ilustrasi

 

FAKTA baru pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu cs ditemukan setelah polisi melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/3).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Indriwienny Panjiyoga mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan 55 adegan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, hingga pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan rekonstruksi kemudian terungkap bahwa salah satu tersangka Dede Solehudin melihat tersangka lainnya, Duloh mencekik korban. Diketahui, Dede awalnya merupakan salah satu korban keracunan di Bekasi. Namun, berdasarkan penyelidikan Dede ternyata terlibat pembunuhan tersebut.

"Fakta terbaru awalnya tersangka Dede mengaku tidak melihat proses pembunuhan yaitu Duloh mencekik korban. Tapi saat rekonstruksi kami temukan fakta Dede melihat bagaimana Duloh mencekik korban hingga meninggal dunia," kata Panjiyoga di Bekasi, Rabu (1/3).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.

Ketiganya terlibat pembunuhan terhadap sembilan orang yang terdiri dari Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2), serta dua tenaga kerja wanita (TKW) Farida dan Siti Fatimah.

Kasus pembunuhan ini diawali dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan uang. Ketiga tersangka menipu dan menguras harta 11 TKW. Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Siti Fatimah dan Farida  dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji hasil penggandaan uang.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, para tersangka membunuh keluarganya dengan cara diracun dan dicekik. Dimulai dari mertua, istri, hingga anaknya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, 339 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. (OL-15)

Baca Juga

Antara

Usaha Karaoke dan Biliar Boleh Beroperasi Selama Ramadan dengan Batasan Waktu

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 23 Maret 2023, 11:05 WIB
Pemprov DKI memperbolehkan usaha karaoke eksekutif dan karaoke keluarga beroperasi sepanjang Ramadan dengan batasan waktu...
MI/HO

Bahas Raperda Perlindungan Lansia, DPRD Kota Bogor Serap Aspirasi Masyarakat

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 10:41 WIB
DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan...
Antara/Wahdi Septiawan

Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 23 Maret 2023, 09:47 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah untuk menghormati umat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya