Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KAPOLSEK Penjaringan Komisaris M Probandono Bobby Danuardi mengataka berkas Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus perencanaan pembunuhan terhadap suaminya Gerry Tanuwijaya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik Polsek Penjaringan telah melimpahkan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/5)
“Iya betul sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby lewat pernyataan yang diterima, Sabtu (3/6)
Namun, jelas Bobby, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan. “Itu (Devam) masih DPO. Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” imbuhnya
Sementara kuasa gukum Gerry, Beny Daga mengapresiasi Polsek Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya ke JPU.
“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata Beny.
Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena mens rea atau niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya. Sebab, lanjut dia, tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor serta selingkuhannya untuk menjalankan keinginannya.
“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, *dengan hukuman yang berat*,” jelas dia.
Di samping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan oleh tersangka Lusiana melalui penasehat hukumnya pada awal pekan ini
“Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan,” tandasnya. (H-3)
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan motif baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi di Tambun, Bekasi.
Polisi menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat diajukan pada 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa Sambo, Putri, dan Ricky pada 16 Februari.
Hengki menjelaskan setelah menyusun rencana, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.
Zen mengatakan pelaku juga sakit hati karena uangnya telah habis untuk menafkahi korban selama lima tahun
Koordinator Kuasa Hukum Warga Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat.
PENELITI Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin (TD) menanggapi soal pemberian sanksi kepada pihaknya buntut kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
FBI melumpuhkan seorang pria yang mengancam akan membunuh Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Ekuador tetap menggelar pemilihan umum di tengah perang melawan narkoba. Di mana dua kandidat yang terseisa, telah serangkaian pembunuhan politik.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengunggah dokumen seorang imigran yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved